BEKASI — Persoalan di sebuah pabrik tahu di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tidak hanya menjadi perhatian terkait penggunaan cairan yang disebut sebagai bahan pengental tahu tanpa keterangan merek dan komposisi. Informasi lanjutan yang diperoleh awak media juga menyoroti pengelolaan limbah cair hasil produksi tahu yang diduga belum menggunakan sistem pengolahan sesuai standar lingkungan.
Berdasarkan informasi dan penelusuran awak media di lapangan, limbah cair dari aktivitas produksi tahu tersebut diduga hanya dialirkan melalui saluran menuju kebun yang berada di belakang pabrik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana limbah cair tersebut dikelola sebelum dialirkan ke lingkungan. Apakah sebelumnya telah melalui proses pengolahan, apakah terdapat instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bagaimana kualitas air limbah setelah pengolahan, serta apakah pembuangan atau pemanfaatannya telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen maupun hasil pengujian laboratorium yang dapat memastikan kualitas limbah cair tersebut. Karena itu, dugaan bahwa pengelolaan limbah tidak sesuai standar masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Limbah Cair Tahu Tidak Bisa Dianggap Sepele
Limbah cair dari proses produksi tahu umumnya memiliki kandungan bahan organik yang tinggi. Apabila tidak dikelola dengan baik, air limbah dapat menimbulkan persoalan lingkungan, terutama apabila masuk ke badan air atau media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan baku mutu.
Bahan organik yang tinggi dapat menyebabkan kebutuhan oksigen dalam air meningkat. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut dan mengganggu kehidupan organisme perairan.
Selain itu, limbah yang mengalami pembusukan dapat menimbulkan bau tidak sedap. Apabila pembuangan berlangsung terus-menerus tanpa pengelolaan yang memadai, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan sekitar lokasi usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang tinggal berdekatan.
Karena itu, persoalan limbah dari industri tahu tidak semata-mata berkaitan dengan apakah limbah tersebut "beracun" atau tidak. Yang juga harus diperhatikan adalah beban pencemar, kualitas air limbah, media penerima, serta bagaimana limbah tersebut dikelola sebelum dilepas atau dimanfaatkan.
Diduga Hanya Dialirkan ke Kebun Belakang Pabrik
Dari informasi yang diterima awak media, limbah cair hasil produksi disebut dialirkan melalui saluran menuju area kebun di belakang pabrik.
Apabila benar demikian, perlu diketahui terlebih dahulu apakah kebun tersebut memang merupakan lokasi yang secara legal dan teknis diperbolehkan untuk menerima atau memanfaatkan air limbah.
Sebab, mengalirkan air limbah ke tanah atau lahan bukan otomatis berarti kegiatan tersebut bebas dari persyaratan lingkungan. Jenis kegiatan, karakteristik air limbah, metode pengolahan, lokasi pemanfaatan, serta dokumen persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan menjadi hal yang perlu diperiksa.
Regulasi lingkungan hidup saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pengawasan dan sanksi administratif.
Dengan demikian, untuk menentukan apakah praktik pengaliran limbah ke kebun tersebut melanggar aturan, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta lapangan dan dokumen lingkungan yang dimiliki pelaku usaha.
Pertanyaan Besar: Ada IPAL atau Tidak?
Salah satu hal yang perlu dijawab oleh pengelola pabrik adalah apakah terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair sebelum dilepas atau dimanfaatkan.
Jika terdapat IPAL, perlu dilihat apakah instalasi tersebut benar-benar beroperasi dan apakah kapasitasnya sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan.
Tidak cukup hanya memiliki bak penampungan atau saluran pembuangan untuk kemudian menyebut limbah telah diolah. Yang lebih penting adalah apakah proses pengolahan mampu menurunkan parameter pencemar hingga memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pengelolaan air limbah dalam kerangka regulasi lingkungan juga berkaitan dengan persetujuan teknis dan pemenuhan ketentuan pengendalian pencemaran. Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pabrik tersebut idealnya tidak berhenti pada melihat kondisi saluran limbah. Instansi terkait perlu memeriksa keseluruhan sistem pengelolaan limbah dari titik produksi sampai titik akhir pembuangan atau pemanfaatannya.
Perlu Pemeriksaan BOD, COD dan Parameter Lain
Untuk mengetahui apakah air limbah memenuhi ketentuan, pemeriksaan visual saja tidak cukup.
Air yang terlihat tidak terlalu keruh belum tentu memenuhi baku mutu. Begitu pula sebaliknya, air yang berwarna atau berbau tidak otomatis dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran tanpa pemeriksaan yang sah.
Karena itu, pengujian laboratorium diperlukan untuk mengetahui parameter yang relevan, termasuk Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), pH, Total Suspended Solids (TSS) serta parameter lain sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pengujian tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku untuk menentukan apakah kualitas air limbah telah memenuhi persyaratan.
Dalam konteks pengendalian lingkungan, PP Nomor 22 Tahun 2021 memberikan kerangka mengenai perlindungan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta konsekuensi apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Jika Benar Tanpa Pengolahan, Potensi Pelanggaran Perlu Ditelusuri
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa air limbah dibuang atau dimanfaatkan tanpa pengolahan yang dipersyaratkan, tidak memenuhi baku mutu, atau dilakukan tanpa persetujuan teknis maupun persetujuan lingkungan yang diwajibkan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penting ditegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran dalam pemberitaan ini sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri mengatur pengawasan serta pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
Oleh sebab itu, apabila terdapat laporan atau temuan lapangan, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Jangan Tunggu Sampai Masyarakat Mengeluh
Persoalan lingkungan sering kali baru menjadi perhatian setelah muncul bau, perubahan warna air, kematian ikan, genangan, atau keluhan masyarakat.
Padahal, pencegahan seharusnya dilakukan sejak kegiatan produksi berlangsung.
Pabrik tahu sebagai kegiatan usaha tentu memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, kegiatan produksi juga harus memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan keamanan masyarakat sekitar.
Limbah produksi tidak seharusnya sekadar dipindahkan dari dalam pabrik menuju lokasi lain tanpa memastikan bahwa media lingkungan penerima mampu menerima beban limbah tersebut dan bahwa seluruh persyaratan pengelolaan telah dipenuhi.
Jika kebun di belakang pabrik memang digunakan sebagai lokasi pemanfaatan air limbah, maka perlu dipastikan dasar dan metode pemanfaatannya, termasuk apakah terdapat dokumen serta persyaratan teknis yang sesuai.
Pemilik Pabrik Kembali Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Persoalan ini juga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan cairan tanpa label yang disebut pekerja sebagai bahan pengental tahu.
Awak media telah dua kali mendatangi lokasi pabrik untuk meminta konfirmasi. Namun, pemilik usaha belum berhasil ditemui karena berdasarkan informasi yang diterima, pemilik sedang bekerja di salah satu perusahaan.
Pada kunjungan tersebut, awak media hanya ditemui oleh pekerja atau pihak yang mengoperasikan pabrik.
Pekerja memberikan keterangan bahwa cairan tertentu digunakan sebagai pengental dalam proses pembuatan tahu. Namun, cairan tersebut disebut tidak memiliki merek, logo, maupun keterangan komposisi pada wadahnya.
Sementara untuk persoalan limbah, informasi mengenai saluran pembuangan menuju kebun belakang pabrik juga membutuhkan penjelasan langsung dari pemilik usaha.
Pemilik memiliki kesempatan untuk menjelaskan apakah terdapat IPAL, bagaimana proses pengolahan limbah dilakukan, ke mana limbah dialirkan, apakah telah dilakukan pengujian laboratorium, serta dokumen lingkungan apa saja yang dimiliki.
Masyarakat Berhak Mendapat Lingkungan yang Baik
Kegiatan industri dan usaha pangan merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat. Namun, keberlangsungan usaha semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Masyarakat sekitar berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan tidak tercemar. Karena itu, apabila terdapat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai, laporan tersebut layak diverifikasi secara objektif.
Pemeriksaan juga penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Perlu Turun Langsung dan Ambil Sampel
Atas informasi tersebut, instansi lingkungan hidup terkait diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi apabila diperlukan juga melakukan pengambilan sampel air limbah pada titik-titik yang relevan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
kondisi saluran pembuangan limbah;
keberadaan dan fungsi IPAL;
sumber limbah dari proses produksi;
titik keluarnya air limbah;
kondisi lahan atau kebun yang menjadi lokasi aliran limbah;
dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis yang relevan;
volume air limbah yang dihasilkan;
serta hasil uji laboratorium terhadap kualitas air limbah.
Dengan pemeriksaan tersebut, masyarakat dapat memperoleh jawaban berdasarkan data, bukan sekadar dugaan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pemilik pabrik tahu telah melakukan pencemaran lingkungan.
Informasi mengenai limbah yang dialirkan ke kebun belakang pabrik merupakan temuan dan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi resmi.
Demikian pula belum dapat disimpulkan bahwa limbah tersebut telah mencemari tanah, air tanah, sungai, atau lingkungan sekitar tanpa adanya hasil pemeriksaan dan uji laboratorium.
Yang menjadi perhatian adalah perlunya kepastian mengenai bagaimana limbah tersebut dikelola dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Regulasi nasional memang menempatkan pengendalian pencemaran, pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.
Menunggu Penjelasan Pemilik dan Pemerintah Kota Bekasi
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, awak media masih menunggu kesempatan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pemilik pabrik tahu mengenai sistem pengelolaan limbah cair tersebut.
Awak media juga mendorong instansi terkait di Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan apabila informasi tersebut dinilai memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
Jika nantinya ditemukan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut patut menjadi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini belum ada hasil uji laboratorium yang membuktikan bahwa limbah dari pabrik tersebut telah mencemari lingkungan. Belum pula dapat dipastikan apakah pengaliran limbah ke kebun tersebut merupakan kegiatan yang diperbolehkan atau justru tidak memenuhi persyaratan. Kepastian tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan, dokumen lingkungan, dan bila diperlukan pengujian laboratorium.
Pemberitaan ini merupakan lanjutan informasi awal berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media di lapangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan hak jawab pemilik maupun pengelola pabrik tetap terbuka.

