Kendal - Perumahan Puri Nirwana Plantaran, Kecamatan Kaliiwungu kini menjadi sorotan warga lingkungan setempat, pasalnya sekitar perumahan kini berubah aroma menyengat menjadi transit BBM subsidi jenis solar.
Dugaan solar yang didapat oleh hasil taptapan maupun biasa yang di sebut kencingan dari tangki truk dan di salin kewadah jerigen Lee Mineral dengan kapasitas 15 Liter/jerigenya kini menjadi sorotan masyarakat.
Dari hasil investigasi yang di himpun, warga menyebutnya dan membenarkan, bahwa mobil Gran Max tertutup tersebut sering di gunakan untuk membawa solar yang sudah terkemas di galon Mineral, dan BBM tersebut di kelola oleh Pak Penceng dengan panggilan sehari harinya,"jelas warga sekitar yang enggan di catut namanya, Senin (10/8/2026).
Kami juga merasa kwatir keberadaan aktivitas tersebut dampak negatif bisa menimbulkan kebakaran lingkungan, harapan kami selaku warga Polisi jangan tutup mata tutup telinga, serta harus tegas dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM untuk masyarakat," harap warga.
Jika terbukti penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan perpu Cipta Kerja) yang mengubah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku terancam pidana 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Red.


