MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN –||
Warga Desa Keluang Kecamatannya Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan aktivitas penyulingan atau refinery minyak ilegal yang disebut-sebut masih beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul setelah warga mengaku menemukan dan mendokumentasikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan minyak secara ilegal pada Agustus 2026. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung apabila tidak memiliki izin dan standar keselamatan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga dikaitkan dengan seseorang berinisial MISNO. Namun demikian, seluruh informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
Warga juga menyebut sejumlah nama yang diduga mempunyai peran berbeda dalam aktivitas tersebut, antara lain ANTON yang disebut-sebut sebagai pengurus operasional lapangan, FAISAL/FAISOL yang diduga berperan sebagai pihak pengamanan, serta HOIRUL alias WAK UBAN yang menurut informasi warga diduga berkaitan dengan penarikan iuran bulanan.
Selain itu, warga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan atau peran Koperasi INKOTANI PERINDO Keluang. Warga menduga terdapat tindakan yang berpotensi menghambat petugas Polsek Keluang ketika menjalankan tugas di lapangan.
WARGA PERTANYAKAN DUGAAN “KEBAL HUKUM”,Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai dugaan adanya kegiatan refinery ilegal, tetapi juga dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.
Istilah “kebal hukum” yang disampaikan warga merupakan bentuk keresahan dan dugaan masyarakat, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, warga meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian, melainkan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Apabila benar terdapat kegiatan pengolahan minyak tanpa izin, maka aparat perlu menelusuri dari mana bahan baku diperoleh, siapa pemilik dan pengelola fasilitas, ke mana hasil pengolahan dipasarkan, bagaimana sistem pembayaran atau pungutan dilakukan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Tidak kalah penting, aparat juga perlu memeriksa aspek keselamatan dan lingkungan karena kegiatan pengolahan minyak secara ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, pencemaran tanah maupun air, serta membahayakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
POTENSI PELANGGARAN UU MINYAK DAN GAS BUMI,Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, maka pihak yang terbukti melakukan kegiatan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan pidana dalam UU Migas antara lain mengatur larangan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang diperlukan.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta hasil penyidikan, status perizinan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta peran masing-masing pihak.
Karena itu, warga meminta APH tidak hanya memeriksa pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik fasilitas, pengelola, pemasok bahan baku, pembeli hasil produksi, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.
ANCAMAN KEBAKARAN DAN LEDAKAN JUGA MENJADI PERHATIAN,Dugaan aktivitas penyulingan minyak juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan warga
Kegiatan yang berkaitan dengan minyak mentah, bahan bakar, uap hidrokarbon, tungku pemanas, tangki penyimpanan, pipa, maupun instalasi pengolahan memiliki risiko tinggi apabila tidak memenuhi standar keselamatan
Apabila kemudian ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah atau tumpahan minyak, persoalan tersebut juga dapat masuk ke ranah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait Cipta Kerja.
Potensi pelanggaran lingkungan dapat bergantung pada hasil pemeriksaan lapangan dan pembuktian, termasuk apakah kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, warga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan dari aspek pidana umum, tetapi juga melibatkan instansi teknis apabila ditemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran ketentuan lingkungan.
DUGAAN PENGHALANGAN PETUGAS PERLU DIKLARIFIKASI.Salah satu poin yang paling serius dalam laporan masyarakat adalah adanya dugaan pihak tertentu menghalangi atau menghambat petugas Polsek Keluang ketika menjalankan tugas.
Namun tuduhan tersebut juga harus dibuktikan secara objektif.,Apabila benar terdapat tindakan berupa kekerasan, ancaman, intimidasi, atau perbuatan lain yang secara melawan hukum menghalangi aparat menjalankan tugas, maka APH dapat mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan bentuk perbuatannya.
Salah satunya adalah Pasal 212 KUHP, yang mengatur mengenai perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ketentuan lain dapat diterapkan apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya kekerasan, ancaman, atau perbuatan pidana lainnya.
Dengan demikian, warga meminta setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun hubungan tertentu.
DESAK KAPOLRI, KAPOLDA SUMSEL DAN KAPOLRES MUBA TURUN TANGAN,Warga Desa Cawang berharap laporan mengenai dugaan refinery ilegal tersebut mendapatkan perhatian dari pimpinan kepolisian.
Mereka meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolres Musi Banyuasin melakukan pengawasan serta memastikan adanya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Warga juga meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
Termasuk MISNO, ANTON, FAISAL/FAISOL, HOIRUL alias WAK UBAN, serta Koperasi INKOTANI PERINDO Keluang, seluruhnya perlu dimintai keterangan apabila memang memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah nama-nama tersebut benar mempunyai hubungan dengan kegiatan di lokasi atau justru hanya disebut berdasarkan informasi masyarakat yang belum terverifikasi.
APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN DANA DAN JARINGAN,Jika penyelidikan menemukan adanya kegiatan ilegal, warga berharap penanganannya tidak berhenti pada pekerja atau operator lapangan.
APH dinilai perlu melakukan penelusuran terhadap rantai pasokan bahan baku, pemilik modal, pemilik lahan, pengelola fasilitas, pembeli produk, jalur distribusi, rekening transaksi, serta pihak yang mendapatkan keuntungan.
Apabila ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari suatu aktivitas, tetapi dapat mengungkap aktor utama apabila memang terdapat jaringan yang terorganisasi.
WARGA: JANGAN ADA PIHAK YANG MERASA DI ATAS HUKUM,Masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aktivitas ekonomi. Namun, setiap kegiatan usaha wajib mengikuti ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan, serta hukum yang berlaku.
Apabila benar terdapat usaha pengolahan minyak yang beroperasi tanpa izin dan kemudian diduga mendapat perlindungan pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Karena itu, warga berharap aparat tidak menunggu sampai terjadi kebakaran, ledakan, korban jiwa, atau pencemaran terlebih dahulu.
“Kami meminta aparat turun dan memeriksa langsung. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa ada pihak yang kebal hukum,” demikian substansi keresahan warga yang disampaikan kepada awak media.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT DITUNGGU,Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MISNO, ANTON, FAISAL/FAISOL, HOIRUL alias WAK UBAN, maupun pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO Keluang, termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait, untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Media juga mendorong agar masyarakat yang memiliki bukti berupa dokumen, foto, video, atau informasi lain menyampaikannya melalui mekanisme resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, dugaan aktivitas refinery ilegal di Keluang ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Musi Banyuasin. Apabila benar terdapat pelanggaran, masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah.
Warga kini menunggu langkah konkret APH untuk memastikan: apakah benar terdapat aktivitas penyulingan minyak ilegal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sumber dan distribusi minyak tersebut, serta apakah ada pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.
Red



