
Viraljakrta. Com |Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara. Pemegang saham yang memiliki suara terbanyak disebut pemegang saham mayoritas. Karena pemegang saham Mayoritas memiliki saham lebih banyak dibandingkan pemegang saham minoritas sehingga RUPS diputuskam oleh pemegang saham Mayoritas.
Apa saja hak-hak pemegang saham minoritas?
Pemegang saham minoritas memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Hak mengajukan Gugutan Langsung
Gugatan langsung adalah gugatan yang diajukan pemegang saham minoritas yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri jika mendapat kerugian yg diakibatkan oleh perusahaan.
Pemegang saham minoritas dapat menggugat siapa saja yang merugikan diri sendiri termasuk direksi dan atau komisaris maupun pihak lain di luar perusahaan
(Pasal 61 ayat 1 UU PT)
2. Hak Mengajukan Gugatan Derivatif
Gugatan derivatif adalah gugatan yang didasarkan pada hak utama perseroan tetapi dilakukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal ini tergugat merupakan Direksi dan atau Dewan Komisaris.
Adapun syarat gugatan Derivatif sebegai berikut :
a. Diajukan minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
b.Tuntuntan yg diajukan hanya terhadap Direksi dan atau Dewan Komisaris
(Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UU PT)
3. Hak melakukan pemeriksaan atas dokumen perusahaan
Pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas berhak memibta pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri demi memperoleh data perseroan sehubungan adanya dugaan penipuan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Direkai, Dewan Komisari atau pemegang saham mayoritas.
(Pasal 138 ayat 3 UU PT)
4. Hak Meminta RUPS
Pemegang saham minoritas memiliki hak untuk diadakannya RUPS apabila ada hal2 tertentu yg harus diputuskan melalui RUPS
(Pasal 79 dan Pasal 80 UU PT)
5. Hak Meminta Perseroan Dibubarkan
Pemegang saham minoritas berhak meminta perseroan dibubarkan yang harus dilakukan melalui RUPS dengan syarat harus mewakili 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara.
Red/tr32**