no-style

Toko Obat Ilegal di Jalan Raya Hankam Jatiwarna Diduga Jual Tramadol & Alprazolam Secara Bebas Tanpa Izin

, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T09:42:59Z

 


Bekasi –||

Di balik tampilan rapi sebuah toko kecil di sepanjang Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi – Jawa Barat, tersimpan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat. Hasil investigasi lapangan serta keterangan warga setempat mengungkap bahwa toko tersebut menjual berbagai obat daftar G secara bebas tanpa resep, tanpa izin apotek, dan tanpa tenaga farmasi.

Obat seperti Tramadol, Heximer, THP, Alprazolam, hingga benzodiazepine lainnya disebut dapat dibeli siapa pun dengan mudah hanya dengan menyebut nama obatnya—sebuah praktik yang terorganisir namun dilakukan secara tertutup.





Toko Rapi, Tapi Menyimpan Aktivitas Gelap.Bangunan toko tampak tidak mencolok, namun dilengkapi teralis besi dan kamera CCTV. Tidak ada plang apotek atau izin operasional yang terpampang, namun pergerakan pembeli yang cukup ramai membuat toko ini menjadi sorotan warga.

“Sering terlihat anak-anak muda datang sore atau malam. Mereka masuk sebentar, keluar bawa plastik. Tidak pernah terlihat membawa resep,” ujar seorang warga Jatiwarna yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut informasi dari sumber lain, penjaga toko berinisial I melayani transaksi, sementara seorang koordinator yang dikenal dengan nama Mr. D diduga mengatur operasional di balik layar.


Transaksi Cepat Tanpa Pengawasan Medis.Pola transaksi disebut berjalan sangat sederhana. Pembeli tinggal menyebut nama obat—Tramadol, Heximer, Alprazolam, atau lainnya—dan barang langsung diberikan tanpa pertanyaan tambahan.

Tidak dilakukan:

  • pemeriksaan keluhan,
  • edukasi obat,
  • pengecekan identitas,
  • pencatatan transaksi,
  • maupun konfirmasi resep dokter.

Padahal seluruh obat tersebut masuk kategori obat keras (Daftar G) yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker di fasilitas resmi.


Bahaya dan Efek Samping Berat,Penyalahgunaan obat-obatan yang dijual toko itu dianggap berbahaya, terutama bagi remaja. Berikut efek samping yang paling sering ditemukan:

1. Tramadol

  • Ketergantungan dan kecanduan berat
  • Kejang
  • Depresi pernapasan
  • Halusinasi
  • Risiko overdosis fatal

2. Heximer / THP (Trihexyphenidyl)

  • Persepsi berubah dan euforia palsu
  • Halusinasi
  • Delirium
  • Gangguan perilaku
  • Ketergantungan psikologis

3. Alprazolam & Benzodiazepine

  • Sedasi ekstrem
  • Penurunan kemampuan berpikir
  • Ketergantungan fisik
  • Risiko kematian bila dicampur alkohol
  • Gejala putus obat yang parah

Kombinasi obat-obat ini pernah menjadi masalah nasional karena disalahgunakan untuk efek mabuk, sehingga keberadaannya secara ilegal di Jatiwarna dinilai sangat meresahkan.


Regulasi yang Diduga Dilanggar,Aktivitas penjualan ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Mengatur peredaran obat keras harus diawasi tenaga kefarmasian.

2. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Melarang toko obat tanpa apoteker menjual obat daftar G.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Melarang pengedaran obat tanpa izin dan tanpa resep.

4. UU Perlindungan Konsumen

Menjual produk berisiko tinggi tanpa pengawasan termasuk pelanggaran serius.

Sanksi untuk pelaku dapat berupa:

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda mencapai Rp 1 miliar atau lebih

Warga Mendesak APH & BPOM Bertindak,Masyarakat Jatiwarna dan tokoh pemuda Pondok Melati meminta Aparat Penegak Hukum, BPOM, dan Pemkot Bekasi segera melakukan penertiban.

“Jangan tunggu ada anak muda yang jadi korban. Ini sudah berlangsung lama. Harus ditutup,” ujar seorang tokoh karang taruna setempat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga telah menggaungkan pemberantasan penyalahgunaan obat keras karena menjadi ancaman nyata bagi generasi muda

Kasus toko obat ilegal di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati menunjukkan betapa mudahnya obat keras berpindah tangan tanpa pengawasan. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi bangsa.


Red

Komentar

Tampilkan

  • Toko Obat Ilegal di Jalan Raya Hankam Jatiwarna Diduga Jual Tramadol & Alprazolam Secara Bebas Tanpa Izin
  • 0

Kabupaten