Bekasi –
Di balik tampilan rapi sebuah toko kecil di Jalan Raya Kampung Sawah, Jati Murni, Pondok Melati, tersimpan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik. Investigasi lapangan dan keterangan warga mengungkap bahwa toko tersebut menjual berbagai obat daftar G secara bebas—tanpa resep dokter, tanpa izin apotek, dan tanpa kehadiran tenaga farmasi yang berwenang.
Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, THP, Alprazolam, hingga jenis benzodiazepine lain diduga bisa dibeli siapa saja, kapan saja, hanya dengan permintaan lisan. Praktik ini berlangsung tertutup namun terorganisir.
Bangunan toko tampak biasa dari luar, namun dilengkapi teralis besi, rak tertutup, dan kamera CCTV di beberapa sudut. Bagi masyarakat sekitar, toko ini bukan lagi sekadar toko obat biasa.
Seorang warga yang sering melintas menyebut bahwa tokonya terkesan seperti "apotek rumahan”, namun tanpa plang resmi dan tanpa izin operasional.
“Kalau malam atau sore sering terlihat anak-anak muda datang. Mereka tidak pernah membawa resep, tapi langsung dilayani,” kata salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya.
Menurut informasi yang dihimpun, penjaga toko yang disebut berinisial I bertindak sebagai pelayan pembeli, sementara koordinasi jaringan diduga dipegang oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Mr. D.
Dalam investigasi, pola transaksi berjalan cepat dan terstruktur. Pembeli cukup menyebutkan nama obat—seperti Tramadol, Heximer, atau Alprazolam—dan produk langsung diserahkan.
Tidak ada:
- pemeriksaan keluhan,
- edukasi obat,
- pencatatan transaksi,
- ataupun pengecekan identitas pembeli.
Padahal obat-obatan tersebut termasuk kategori G (Gevaren) atau obat berbahaya yang seharusnya hanya dibeli dengan rekomendasi dokter dan pengawasan apoteker.
Para pakar kesehatan telah lama memperingatkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G dapat merusak pola pikir, perilaku, serta kesehatan organ tubuh. Berikut beberapa efek samping dari obat yang dijual di toko tersebut:
Tramadol
- Ketergantungan kuat
- Kejang
- Depresi pernapasan
- Overdosis yang dapat berujung kematian
- Halusinasi dan perilaku agresif
Heximer / THP (Trihexyphenidyl)
- Euforia tidak wajar
- Disorientasi
- Gangguan perilaku dan halusinasi
- Ketergantungan psikologis
- Delirium
Alprazolam dan Benzodiazepin Lain
- Sedasi ekstrem
- Gangguan berpikir dan memori
- Ketergantungan fisik
- Risiko henti napas bila dicampur alkohol
- Gejala putus zat berat
Kombinasi obat-obatan ini sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek mabuk, sehingga keberadaan toko ilegal ini menjadi ancaman bagi generasi muda di wilayah Pondok Melati.
UU dan Regulasi yang Diduga Dilanggar.Aktivitas jual beli obat keras tanpa izin melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Mengatur bahwa peredaran obat keras harus berada di bawah supervisi tenaga kefarmasian.
2. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Menegaskan bahwa toko obat tidak boleh menjual obat daftar G.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Melarang pengedaran obat tanpa izin edar dan tanpa resep.
4. UU Perlindungan Konsumen
Menjual obat keras tanpa penjelasan dan keamanan memadai termasuk pelanggaran berat.
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Penjara hingga 10 tahun,
- Denda hingga Rp 1 miliar atau lebih, tergantung ketentuan pasal.
Suara Warga: “Ini Harus Ditutup, Jangan Tunggu Korban”
Tokoh masyarakat, pemuda karang taruna, hingga warga sekitar meminta APH, BPOM, serta Pemerintah Kota Bekasi segera turun tangan menindak toko tersebut. Kekhawatiran meningkat seiring maraknya penyalahgunaan obat keras oleh remaja di beberapa kota di Jawa Barat.
“Gubernur sudah mengimbau soal bahaya penyalahgunaan obat yang merusak anak bangsa. Harusnya aparat segera bergerak, jangan tunggu ada korban,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Praktik peredaran obat daftar G secara ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keamanan generasi muda. Kasus di Kampung Sawah ini menunjukkan betapa mudahnya obat keras diperoleh tanpa pengawasan—dan betapa pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang.
Tr



