
Banjarnegara –
Aktivitas Galian yang diduga ilegal di wilayah Jalan Petambakan, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Lokasi tambang yang berada di tepi jalan utama ini dilaporkan baru beroperasi beberapa bulan terakhir tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pantauan di lapangan menunjukkan keberadaan alat berat dan dump truk yang hilir-mudik mengangkut material jenis tanah dalam jumlah besar. Namun, tidak tampak papan nama perusahaan maupun keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Sejumlah pekerja juga terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seorang pekerja tambang menyebutkan, kegiatan ini berada di bawah koordinasi seseorang bernama Sahid, sementara lahan yang digunakan merupakan milik Azis, seorang anggota dewan aktif dari Partai Demokrat. “Mandornya namanya Sahid, pemilik lahan ini Pak Azis, anggota dewan,” ujar salah seorang pekerja di lokasi galian.
Dugaan pelanggaran hukum menguat lantaran pihak pengelola belum bisa menunjukkan dokumen legalitas, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, area galian berada tepat di bawah bangunan sekolah serta berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi ini berisiko memicu longsor saat curah hujan tinggi, serta mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 35 dan Pasal 158, yang menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda. Selain itu, Pasal 91 UU Minerba juga mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau jalan hauling, bukan jalan umum, untuk kegiatan operasional.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan royalti. Potensi kecelakaan lalu lintas hingga bencana longsor menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan warga mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal ini. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dan menimbulkan kesan adanya keterlibatan oknum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin yang disorot masyarakat.
Tim red