
Informasi yang dihimpun awak media, proyek ini sebelumnya telah disosialisasikan oleh kepala sekolah lama, Bapak Budi, sebelum memasuki masa pensiun. Saat itu, Budi menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada tim P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah dan Komite Sekolah) dengan mekanisme swakelola.
Model swakelola dipilih dengan tujuan memberdayakan tenaga kerja sekitar sekolah sehingga masyarakat bisa ikut merasakan manfaat langsung dari program pembangunan.
Alih Kelola Setelah Kepala Sekolah Berganti,Namun, setelah kepemimpinan berganti ke kepala sekolah baru berinisial Ibu S, pelaksanaan proyek mengalami perubahan. Proyek yang awalnya disepakati swakelola kemudian dialihkan ke sebuah perusahaan (PT) tanpa melibatkan komite sekolah, tanpa musyawarah, dan tanpa kejelasan mekanisme tender.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab dana yang bersumber dari DAK seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Pantauan di Lapangan,Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan:
- Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Proyek tidak memasang plang informasi proyek yang biasanya memuat nilai pagu anggaran, sumber dana, jangka waktu pekerjaan, hingga kontraktor pelaksana.
- Proyek dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung oleh kepala sekolah, tanpa bukti adanya proses lelang atau tender.
Padahal, plang proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbudristek tentang penggunaan DAK fisik pendidikan.
Jika benar proyek ini dikerjakan tanpa tender dan tanpa melibatkan komite sekolah sebagaimana kesepakatan awal, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Adapun potensi pelanggaran yang bisa dikenakan:
-
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
-
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Proyek yang didanai APBN/APBD wajib melalui mekanisme tender atau swakelola sesuai aturan. Penunjukan langsung tanpa dasar jelas dapat dikategorikan maladministrasi.
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Tidak memasang plang proyek dan tidak membuka informasi ke publik dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan.
Masyarakat sekitar berharap agar Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta segera melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Kalau pakai swakelola kan bisa melibatkan warga sekitar, sekaligus transparan. Tapi sekarang tiba-tiba diambil alih PT, nggak ada plang proyek, jelas kami bingung dan curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Proyek pembangunan MCK di SDN Cengklik yang menggunakan dana pemerintah pusat seharusnya menjadi contoh transparansi dan partisipasi masyarakat. Namun, dengan adanya indikasi pengalihan kewenangan tanpa musyawarah, tidak adanya plang proyek, serta penunjukan langsung, proyek ini berpotensi bermasalah secara hukum.
?red