
Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di Toko Kelontong Kurnia yang berlokasi di depan Puskesmas Sukasari, Kabupaten Bandung Barat, dengan ini kami selaku pihak toko menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut:
-
Bukan Penjualan dalam Skala Besar
Toko Kelontong Kurnia adalah usaha kecil milik keluarga. Adapun terkait pemberitaan yang menyebut adanya penjualan rokok ilegal dalam jumlah banyak, hal itu tidak benar. Rokok yang ada di toko hanyalah dalam jumlah sangat terbatas, bukan untuk diperjualbelikan secara masif, melainkan lebih kepada konsumsi pribadi dan iseng menyediakan untuk kalangan terbatas. -
Tidak Ada Maksud Melawan Hukum
Kami menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihak toko untuk melanggar hukum ataupun merugikan negara. Sebagai toko kecil, kami sepenuhnya memahami pentingnya aturan cukai dan siap mengikuti peraturan yang berlaku. -
Komitmen untuk Patuh Hukum
Apabila terdapat kekeliruan atau kelalaian, kami bersedia untuk memperbaiki dan menghentikan praktik tersebut. Kami juga siap bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Bea Cukai agar usaha kami berjalan sesuai aturan. -
Permohonan Maaf
Kami memohon maaf atas keresahan yang mungkin timbul di masyarakat akibat pemberitaan tersebut. Sebagai usaha kecil, kami tidak pernah berniat merugikan pihak manapun, baik negara, konsumen, maupun masyarakat sekitar.
Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami posisi sebenarnya dari Toko Kelontong Kurnia, dan tidak serta merta menganggap bahwa kami melakukan praktik perdagangan rokok ilegal secara bebas maupun besar-besaran.
Hormat kami,
Pemilik Toko Kelontong Kurnia
Red