no-style

Gudang Diduga Tampung Makanan Kedaluwarsa Ditemukan di Wilayah Hukum Polres Bogor

, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T07:40:43Z




Bogor – ||

Sebuah gudang mencurigakan ditemukan di wilayah hukum Polres Bogor. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan berbagai jenis makanan dan minuman kedaluwarsa (expired) yang dikirim dari sejumlah pabrik dan gudang di kawasan Bogor, Tangerang, Karawang, Banten, Bekasi, hingga daerah lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan kedaluwarsa itu masuk ke gudang menggunakan berbagai kendaraan angkutan, mulai dari mobil boks hingga truk engkel. Barang-barang tersebut diterima secara berkala dan ditampung dalam jumlah besar.




Saat diperiksa, isi gudang dipenuhi tumpukan karton berisi produk makanan ringan seperti ciki, wafer, serta berbagai jajanan kemasan lain. Kondisinya sebagian sudah rusak, berubah warna, dan mengeluarkan bau menyengat khas produk yang sudah lama kadaluarsa. Bau tersebut bahkan tercium hingga ke luar area gudang, membuat warga sekitar semakin curiga dengan aktivitas yang terjadi di dalamnya.




Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena aktivitas keluar masuk kendaraan di gudang tersebut cukup padat, terutama pada malam hari. Diduga, barang-barang kedaluwarsa itu dipilah kembali untuk kemudian didaur ulang atau diedarkan ulang ke pasaran dengan cara mengganti kemasan maupun label tanggal kedaluwarsa.

Praktik semacam ini jelas berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran makanan kedaluwarsa merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas. Bahkan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau membahayakan konsumen dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta penindakan hukum kepada para pelaku.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati ketika membeli makanan kemasan, dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa, izin edar, serta kondisi kemasan. Konsumen juga disarankan membeli produk hanya dari toko atau distributor resmi agar terhindar dari makanan berbahaya yang bisa merusak kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan gudang tersebut. Namun, temuan ini sudah menimbulkan keresahan di kalangan warga dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat jika barang-barang kedaluwarsa tersebut benar-benar beredar kembali di pasaran.


Ade gusma

Komentar

Tampilkan

  • Gudang Diduga Tampung Makanan Kedaluwarsa Ditemukan di Wilayah Hukum Polres Bogor
  • 0

Kabupaten