
Jakarta Timur — ||
Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Pintu Dua Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras golongan A, B, dan C tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Pantauan di lokasi menunjukkan, toko tersebut beroperasi secara terbuka dan menjual berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar etanol berbeda, mulai dari bir, anggur, hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi, kepada siapa pun yang datang tanpa proses verifikasi usia dan tanpa izin edar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan:
- Golongan A: Mengandung alkohol hingga 5% (contoh: bir dan sejenisnya).
- Golongan B: Mengandung alkohol lebih dari 5% sampai 20% (contoh: wine, anggur fermentasi).
- Golongan C: Mengandung alkohol lebih dari 20% sampai 55% (contoh: whisky, vodka, arak, dan sejenisnya).
Ketiga jenis minuman tersebut hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel berbintang, restoran berizin, atau bar yang memenuhi syarat. Penjualan di toko umum, warung, atau kios tanpa izin merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, toko tersebut tidak memiliki tanda izin usaha resmi dan tidak menampilkan izin penjualan minuman beralkohol sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
"Toko itu buka tiap malam, banyak anak muda nongkrong beli miras di situ. Setahu saya, tidak ada izinnya dan bukan tempat resmi jual minuman keras," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, toko juga diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tindakan menjual minuman beralkohol tanpa izin melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,
yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin untuk mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. -
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
menyatakan:
“Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin usaha perdagangan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” -
Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,
juga melarang penjualan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin.
Peredaran bebas minuman beralkohol di lingkungan permukiman dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya gangguan ketertiban, perkelahian, dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Dari sisi kesehatan, konsumsi alkohol berlebih dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan jantung, gangguan mental, hingga kematian mendadak.
Pakar sosial menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal dapat memperburuk kondisi sosial masyarakat dan merusak moral generasi muda.
Warga berharap aparat kepolisian bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta segera menindak tegas toko-toko minuman yang beroperasi tanpa izin.
"Kami minta ditertibkan, karena kalau dibiarkan bisa jadi tempat mabuk-mabukan dan ganggu lingkungan. Apalagi dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman," ujar warga lainnya.
Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum dan membahayakan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi langkah nyata untuk menertibkan peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta Timur, khususnya sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah.
Ade gp