
Jakarta Timur — Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur. Sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede, tepat di depan pusat perbelanjaan Tamini Square, diduga bebas menjual obat daftar G dan obat golongan keras lainnya tanpa pengawasan apoteker atau tenaga farmasi resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan toko tersebut beroperasi secara terbuka, menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), Alprazolam, dan sejumlah benzodiazepine lainnya. Ironisnya, obat-obat tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Alprazolam termasuk dalam golongan psikotropika dan analgesik opioid yang penggunaannya sangat ketat. Bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dapat menimbulkan efek samping serius seperti:
- Tramadol: menimbulkan ketergantungan, gangguan pernapasan, mual, kejang, hingga halusinasi.
- Heximer (Trihexyphenidyl): menyebabkan euforia semu, gangguan motorik, dan risiko psikosis jika disalahgunakan.
- Alprazolam: memicu kantuk ekstrem, penurunan kesadaran, gangguan memori, depresi berat, serta ketergantungan fisik dan mental.
Pakar kesehatan menyebut penyalahgunaan obat-obat keras tersebut berpotensi menjadi pintu masuk menuju ketergantungan zat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak sosial serius, terutama di kalangan remaja.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, antara lain:
-
Pasal 197:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar." -
Pasal 196:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009) serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Perizinan Usaha Farmasi.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Polsek Makasar dan Polres Metro Jakarta Timur segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut tanpa pandang bulu. Masyarakat menilai maraknya peredaran obat keras di toko tanpa izin menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
"Kami minta polisi bertindak cepat, jangan sampai toko seperti ini dibiarkan. Banyak anak muda beli obat begituan di sini, takutnya malah kecanduan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena toko obat ilegal yang menjual obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terus berulang di wilayah Jakarta Timur.
Anes brascoo