Jakarta Barat —||
Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di kawasan Jalan Kapur, Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebuah toko obat diduga bebas beroperasi menjual berbagai jenis obat daftar G tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
Dari hasil penelusuran di lapangan, toko tersebut disebut-sebut menjual obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan pil jenis lainnya yang kerap disebut masyarakat sebagai pil setan. Obat-obatan ini diketahui dapat menyebabkan efek memabukkan, halusinasi, hingga ketergantungan berat bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Warga sekitar menyayangkan lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik berbahaya ini. “Tiap hari banyak anak muda nongkrong beli obat di situ. Kadang langsung diminum di tempat, lalu mereka mabuk-mabukan di pinggir jalan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2025).
Obat-obatan seperti Tramadol dan Heximer termasuk dalam golongan benzodiazepin dan psikotropika ringan yang penggunaannya diatur secara ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, menurut penjelasan medis, penggunaan jangka panjang obat golongan ini tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai efek samping serius, seperti:
- Gangguan saraf dan fungsi otak,
- Ketergantungan fisik dan psikologis,
- Gangguan hati dan ginjal,
- Perubahan perilaku ekstrem hingga halusinasi.
Masyarakat berharap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera turun tangan menindak tegas praktik penjualan ilegal ini. “Jangan padang bulu, karena ini sama bahayanya dengan peredaran narkotika,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
R

