Jakarta Barat —|
Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sebuah toko kelontong di Jalan Haji Minan diduga secara terang-terangan menjual rokok ilegal dan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), serta obat golongan benzodiazepin lainnya secara bebas, bahkan kepada pembeli yang tidak memiliki resep dokter. Selain itu, toko itu juga diketahui memperdagangkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Aktivitas ini berlangsung bebas tanpa pengawasan, padahal lokasi tersebut masih termasuk wilayah hukum Polres Jakarta Barat. Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.“
Setiap hari ramai anak-anak muda nongkrong beli obat di situ. Setelah minum, mereka kelihatan mabuk dan berteriak-teriak di pinggir jalan. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Selasa (29/10/2025).
Penjualan obat keras tanpa izin dan rokok ilegal termasuk pelanggaran berat terhadap beberapa ketentuan hukum di Indonesia.
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 196:
Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. - Pasal 197:
Barang siapa mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
- Pasal 196:
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Pasal 54:
Setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 54:
Bahaya Konsumsi Obat Golongan G Tanpa Pengawasan Medis
Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan psikotropika ringan dan benzodiazepin, yang penggunaannya hanya boleh berdasarkan resep dokter. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, obat-obatan ini dapat menimbulkan efek samping serius, seperti:
- Gangguan kesadaran dan halusinasi,
- Gangguan sistem saraf dan fungsi hati,
- Ketergantungan berat (addiction),
- Perubahan perilaku ekstrem hingga depresi,
- Risiko overdosis dan kematian mendadak.
Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan obat daftar G kerap menjadi gerbang menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berat.
Harapan Masyarakat untuk Aparat Penegak Hukum
Warga berharap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Bea Cukai segera turun tangan menindak tegas praktik penjualan obat keras dan rokok ilegal ini.“
Jangan padang bulu. Ini sudah sangat meresahkan warga, apalagi dekat dengan pemukiman,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan mencoreng wajah penegakan hukum di Jakarta Barat. Penindakan tegas sangat diharapkan agar kasus serupa tidak semakin meluas di wilayah lain.


