no-style

Toko Kosmetik di Jalan Kapuk Kamal Raya Diduga Jual Obat Daftar G Secara Ilegal, Luput dari Pengawasan Aparat dan BPOM

, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T11:00:40Z




Jakarta Barat — ||

Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin kembali terungkap di wilayah hukum Polres Jakarta Barat. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Kapuk Kamal Raya diduga menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl (THP) secara bebas tanpa resep dokter.

Ironisnya, toko tersebut beroperasi dengan kedok usaha kosmetik dan kebutuhan rumah tangga, sehingga aktivitas ilegalnya sulit dideteksi masyarakat umum. Namun, dari pantauan lapangan dan informasi warga sekitar, toko itu sudah lama menjadi tempat transaksi obat keras yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pengguna jalan.“

Kalau siang kelihatannya biasa, tapi malam ramai anak muda datang beli obat. Katanya buat ‘obat kuat’ atau ‘biar fly’. Padahal itu obat keras yang harusnya pakai resep dokter,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2025).

Praktik berbahaya ini disebut luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan BPOM, padahal dampaknya bisa fatal bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Warga pun mendesak Polres Jakarta Barat dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap toko tersebut.


Jenis Obat yang Dijual dan Bahayanya

  1. Tramadol – obat pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, dapat menyebabkan halusinasi, gangguan kesadaran, kejang, hingga overdosis.
  2. Heximer (Trihexyphenidyl) – obat yang digunakan untuk penderita parkinson. Disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek euforia (rasa senang berlebihan) dan halusinasi.
  3. THP (Trihexyphenidyl Hydrochloride) – tergolong dalam obat psikotropika ringan, menyebabkan ketergantungan berat, gangguan perilaku, serta kerusakan fungsi saraf otak bila digunakan tanpa pengawasan medis.

Kombinasi ketiga obat ini sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk mirip narkotika. Konsumsi jangka panjang dapat memicu:

  • Ketergantungan fisik dan psikologis,
  • Gangguan mental dan kejiwaan,
  • Kerusakan hati, ginjal, dan sistem saraf pusat,
  • Risiko overdosis hingga kematian.

Penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Pasal 196:
      Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau mutu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
    • Pasal 197:
      Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
  2. Peraturan BPOM RI Nomor 4 Tahun 2018

    • Melarang keras penjualan obat keras (daftar G) di luar apotek atau tanpa resep dokter.

Warga sekitar berharap pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat serta BPOM RI segera menindak tegas toko tersebut agar praktik serupa tidak semakin meluas.“

Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa rusak. Ini bukan cuma soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” ujar warga lainnya.

Praktik penjualan obat daftar G tanpa izin dan rokok ilegal di kawasan permukiman padat seperti Kapuk Kamal Raya dinilai sudah sangat meresahkan. Diperlukan tindakan cepat dan tegas dari aparat untuk menutup toko-toko yang berkedok kosmetik namun menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.


R

Komentar

Tampilkan

  • Toko Kosmetik di Jalan Kapuk Kamal Raya Diduga Jual Obat Daftar G Secara Ilegal, Luput dari Pengawasan Aparat dan BPOM
  • 0

Kabupaten