Bekasi — ||
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Pimred media online RESKRIMPOLDANEWS.COM, berinisial JH, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pelaku penjualan rokok ilegal non-cukai di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Pangkalan 2, Cikiwil, Bantar Gebang. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku.
Kondisi Korban Memburuk, Alami Memar Kepala dan Penurunan Daya Ingat
Akibat pengeroyokan itu, korban JH mengalami luka serius:
- Memar di kepala akibat hantaman benda tumpul
- Wajah babak belur karena pukulan bertubi-tubi
- Sakit kepala berkepanjangan
- Penurunan daya ingat akibat pukulan keras dan brutal
Menurut keterangan keluarga, kondisi JH saat ini tidak baik-baik saja dan masih berjuang memulihkan diri dari luka fisik maupun traumatis.
Sudah Buat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya
Korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan:
STTLP/B/8678/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Tanggal laporan: 1 Desember 2025
Dengan adanya laporan tersebut, keluarga korban, redaksi media, serta komunitas pers menuntut agar proses hukum berjalan lancar dan pelaku segera ditangkap.
Dugaan Pelaku: Penjual Rokok Ilegal Non-Cukai,Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku pengeroyokan merupakan narasumber yang diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal non-cukai di wilayah Bantar Gebang.
Sumber di lapangan menyebutkan:
- JH datang untuk melakukan konfirmasi pemberitaan
- Pelaku tidak terima dan justru melakukan penganiayaan
- Kekerasan dilakukan secara membabi buta, tanpa memberi kesempatan korban melindungi diri
Motif diduga terkait aktivitas ilegal yang sedang diinvestigasi oleh pihak media.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Adalah Tindak Pidana Berat,Tindak kekerasan ini masuk dalam kategori penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 170 KUHP
Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun.
Dalam kasus ini, korban mengalami:
- Luka memar serius
- Gangguan kesehatan berkepanjangan
- Indikasi penurunan fungsi kognitif akibat pukulan
Artinya, kasus JH dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
UU Pers Melindungi Jurnalis dari Kekerasan
Selain KUHP, aksi kekerasan terhadap JH juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
- Jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
- Setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi pekerjaan jurnalistik.
- Tindak kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hak kebebasan pers.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Desakan Penegakan Hukum dan Penangkapan Pelaku,Komunitas pers, aktivis kebebasan media, dan keluarga korban mendesak:
- Polda Metro Jaya segera mengungkap identitas para pelaku.
- Melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat pengeroyokan.
- Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban serta kru media lainnya.
- Menindak tegas jaringan penjual rokok ilegal yang diduga menjadi sumber konflik.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi.
Red




