Cimahi —||
Aktivitas perdagangan di sebuah toko kosmetik bernama Sumber Rizki, yang berlokasi di Jalan Terusan Cimindi No. 190, tengah menjadi sorotan publik. Toko milik Hj. DD itu diduga memperjualbelikan sejumlah produk kosmetik non-ori atau diduga palsu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi pasaran.
Toko tersebut diketahui setiap hari dipadati konsumen karena menawarkan beragam produk kecantikan dengan harga sangat miring. Namun, temuan tim media di lapangan mengungkap adanya kejanggalan pada produk-produk yang dijual.
Harga Tidak Wajar, Produk Diduga Bukan dari Distributor Resmi
Dalam pemantauan di lokasi, tim menemukan sejumlah merek ternama dijual dengan selisih harga yang tidak wajar. Misalnya, produk Revlon 2-Way, yang secara resmi dijual di kisaran Rp 250 ribu – Rp 320 ribu, namun di toko tersebut hanya dibanderol puluhan ribu rupiah.
Produk lain dari brand kosmetik populer pun ditemukan memiliki harga yang sangat jauh dari standar pasaran.
Seorang penjaga toko mengaku bahwa produk tersebut diperoleh dari pedagang di kawasan Asemka, Jakarta, bukan dari distributor resmi pabrik kosmetik.
“Kami ambilnya dari roko di Asemka, Jakarta. Bukan dari distributor resmi,” ungkap penjaga toko kepada tim media.
Keterangan tersebut menambah kekhawatiran bahwa barang yang dijual bukan produk resmi, melainkan barang tiruan yang tidak terjamin keamanan maupun keasliannya.
Indikasi kw
Temuan Tim Media: Kemasaan Tak Standar dan Label Tidak Lengkap
Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah temuan menguatkan dugaan bahwa produk tersebut tidak berasal dari jalur distribusi legal. Di antaranya:
- Kemasan produk tampak berbeda dari versi resmi.
- Tidak terdapat label BPOM atau nomor izin edar yang valid.
- Stiker informasi pabrik dan importir berbeda dari standar pabrikan.
- Terdapat perbedaan warna, aroma, dan tekstur pada beberapa sampel produk.
Kondisi ini sangat berpotensi membahayakan konsumen karena produk kecantikan tanpa izin bisa mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk asli
Jika dugaan peredaran produk kosmetik palsu terbukti, maka aktivitas tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:
1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100 ayat (1) menyebutkan:
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada keseluruhan atau pada pokoknya secara tanpa hak dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196–197:
Menjual kosmetik tanpa izin edar atau palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan produk yang:
- tidak sesuai standar,
- tidak mencantumkan informasi yang benar,
- membahayakan keselamatan konsumen.
APH Diminta Bertindak
Melihat potensi kerugian konsumen dan pemilik merek resmi, sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
- Memeriksa legalitas seluruh produk yang dijual.
- Menelusuri rantai distribusi dari pemasok di Asemka.
- Mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Peredaran produk palsu dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen, distributor resmi, hingga pabrik produsen.
Belum Ada Klarifikasi dari Pemilik Toko
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik toko Hj. DD belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan produk kosmetik palsu tersebut. Tim media masih terus berupaya mendapatkan keterangan untuk memenuhi prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
yS/tr32(R)




