no-style

Tutup Dua Minggu, Toko Obat Ilegal di Kramat Jati Kembali Beroperasi Bebas: Penertiban Diduga Hanya Formalitas”

, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T05:34:50Z





Jakarta — ||


Aktivitas perdagangan obat keras dan obat daftar G tanpa izin kembali marak di wilayah hukum Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil pantauan dan investigasi sejumlah awak media, ditemukan puluhan toko obat ilegal yang beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan ketat aparat.


Di sejumlah titik, toko-toko tersebut menjual obat-obat keras yang seharusnya hanya bisa diberikan dengan resep dokter dan ditangani oleh tenaga medis, namun kini bebas diperjualbelikan layaknya barang umum.



Obat-obatan keras yang dijual antara lain:


Tramadol

Heximer (Trihexyphenidyl)

THP

Alprazolam

Doble L

Riklona/Clonazepam

serta berbagai jenis benzodiazepine lainnya.

Tidak hanya dijual secara sembunyi-sembunyi, beberapa toko bahkan menjual secara terang-terangan kepada siapa pun yang datang tanpa pemeriksaan medis ataupun pencatatan identitas pembeli.





Investigasi: Puluhan Toko Beroperasi Bebas,Dalam pemantauan lapangan selama beberapa hari, awak media menemukan bahwa:

Perdagangan obat keras dilakukan secara rutin pada siang dan malam hari.

Tidak ada tenaga farmasi atau apoteker di lokasi.

Beberapa toko bahkan menawarkan paket penjualan “campuran” yang dikenal di kalangan pengguna sebagai obat penenang murah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas ini “sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh aparat.”


Akan Dilakukan Klarifikasi ke Kapolsek Kramat Jati

Tim media akan melakukan permintaan klarifikasi resmi kepada

Kapolsek Kramat Jati, AKP P.H. Siahaan, SH., MH,

yang baru menjabat beberapa bulan terakhir.


Klarifikasi akan difokuskan pada:


Mengapa perdagangan obat daftar G bisa berlangsung bebas di wilayah hukumnya.

Upaya penertiban yang sudah atau belum dilakukan.

Dugaan kelalaian atau pembiaran aparat terhadap aktivitas ilegal ini.

Pernyataan Ahli Kesehatan & BPOM: Efek Samping Berat hingga Resiko Kecanduan,berikut rangkuman penjelasan dari tenaga kesehatan dan informasi resmi BPOM terkait bahaya obat-obatan keras tersebut:

1. Tramadol

Menurut ahli farmasi klinis, penggunaan Tramadol tanpa pengawasan dapat menyebabkan:


depresi pernapasan

muntah hebat

gangguan kesadaran

kecanduan dan gejala putus obat (withdrawal)

gangguan saraf seperti kejang

BPOM menegaskan bahwa Tramadol termasuk obat keras yang wajib memakai resep.


2. Heximer (Trihexyphenidyl) / THP

Obat ini sering disalahgunakan untuk efek halusinasi. Efek samping beratnya meliputi:


gangguan mental

kebingungan

perilaku agresif

mulut kering ekstrem

gangguan penglihatan

ketergantungan psikologis

Tenaga medis memperingatkan bahwa penyalahgunaan Heximer dapat berdampak psikotik bila dikonsumsi berlebihan.


3. Alprazolam, Clonazepam, dan Benzodiazepine Lain

BPOM menyebutkan bahwa obat golongan ini adalah psikotropika dengan risiko tinggi menyebabkan:


ketergantungan fisik

ketergantungan mental

gangguan memori

penurunan fungsi motorik

overdosis yang bisa memicu koma

Dokter spesialis kejiwaan menegaskan bahwa benzodiazepine hanya boleh digunakan jangka pendek, dan harus dengan diagnosis medis.


Bahaya Penyalahgunaan Obat Daftar G

Menurut pernyataan petugas kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan keras dapat menyebabkan:


kerusakan organ hati dan ginjal

gangguan kejiwaan jangka panjang

risiko kecelakaan karena efek sedatif

kematian akibat overdosis

perilaku adiktif seperti kriminalitas untuk membeli obat

Kementerian Kesehatan dan BPOM secara tegas melarang peredaran obat daftar G tanpa izin karena dianggap ancaman serius bagi ketertiban dan kesehatan publik, terutama anak muda.




Maraknya toko obat ilegal di wilayah hukum Polsek Kramat Jati menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas terhadap peredaran obat-obat keras. Investigasi ini akan terus diperdalam, termasuk menunggu tanggapan resmi dari Kapolsek Kramat Jati terkait kondisi yang semakin meresahkan masyarakat ini.


  Red

Komentar

Tampilkan

  • Tutup Dua Minggu, Toko Obat Ilegal di Kramat Jati Kembali Beroperasi Bebas: Penertiban Diduga Hanya Formalitas”
  • 0

Kabupaten