JAKARTA —
Sikap gercep Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam merespons keluhan pekerja kembali terbukti bukan sekadar jargon. Aksinya dalam menuntaskan kasus penahanan ijazah dan akta kelahiran oleh perusahaan mengundang apresiasi publik, setelah persoalan tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang berlangsung humanis dan menyejukkan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja menyampaikan keluhan kepada awak media terkait dugaan praktik penahanan dokumen penting oleh sebuah perusahaan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Wamenaker, yang langsung memberikan respon cepat dengan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran lapangan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah, akta kelahiran, atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah karyawannya.
“Hari ini saya sebagai perwakilan Kementerian Tenaga Kerja bersama teman-teman media telah menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh Bu Heni dari pihak perusahaan kepada Mbak Berliana. Diharapkan ke depan praktik seperti ini tidak terjadi lagi, di mana pun di Indonesia,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut bukan hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menegaskan kewajiban pekerja untuk menjaga integritas serta menjalankan tugas secara profesional.
Instruksi Wamenaker ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin oleh Oloan Nadeak. Tim ini bergerak cepat melakukan investigasi ke lokasi dan memberikan edukasi hukum kepada pihak perusahaan terkait aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pendekatan persuasif yang dilakukan Tim Kemenaker membuahkan hasil. Dengan penuh kesadaran, pihak perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan seluruh ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan.
“Syukurlah, berdasarkan kerja tim yang solid, akhirnya pihak perusahaan dengan kesadaran mengembalikan seluruh ijazah tersebut. Semoga kesalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutur Wamenaker.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi restoratif dapat menjadi jalan yang efektif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Tanpa ketegangan maupun konflik berkepanjangan, masalah dapat terselesaikan dengan mengutamakan dialog, edukasi, dan kesadaran bersama.
Langkah Wamenaker Afriansyah Noor menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak harus selalu dilakukan dengan pendekatan represif. Pendekatan humanis tetap mampu menghasilkan solusi konkret yang membawa ketenangan bagi seluruh pihak.
Selaras dengan Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Upaya penyelesaian semacam ini juga sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada butir ketiga yang menekankan peningkatan kualitas lapangan kerja, mendorong kewirausahaan, memperkuat industri kreatif, serta menciptakan ekosistem investasi yang berkeadilan.
Dengan terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan, kualitas sumber daya manusia pun dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
R

