Subang, Jawa Barat — ||
Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Patriatama Mapolres Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakapolres Subang Asep Agustoni, para Pejabat Utama (PJU), serta jajaran personel.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Subang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban. Pelaku mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik seorang warga bernama Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03 RW 07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan cara membekap menggunakan bantal sebanyak beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke dalam kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
Motif Sementara
Motif sementara tindakan pelaku diduga dipicu oleh emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal sering terjadi sebelumnya. Emosi yang tidak terkendali tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban yang masih berusia anak-anak.
Guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang di wilayah Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pembunuhan
Juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang menyasar perempuan dan anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dony Eko Wicaksono.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan emosional ataupun kekerasan. Konflik keluarga seharusnya diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan sekitar maupun pihak yang berkompeten.
Melalui momentum ini, Polres Subang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar.
Kehadiran Polri, lanjut Kapolres, adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.


