Garut –||
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tertanggal 16 Februari 2026 terkait dugaan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah toko grosir yang berlokasi di Jalan Raya Rayon Simpang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pemilik toko berinisial (I) akhirnya memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang telah beredar di publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, pemilik toko mengakui bahwa saat dilakukan pengecekan di lokasi, memang ditemukan sejumlah kecil rokok tanpa pita cukai di dalam tokonya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jumlah rokok yang dimaksud hanya beberapa puluh bungkus dan bukan dalam skala besar seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
Pemilik toko juga menyampaikan bahwa keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut bukan merupakan bagian dari aktivitas utama usahanya, melainkan hanya titipan dari pihak lain yang sebelumnya tidak diketahui secara pasti legalitas produknya.
“Memang benar saat itu ditemukan sedikit rokok tanpa pita cukai di toko saya. Namun jumlahnya hanya beberapa puluh bungkus saja, bukan dalam jumlah besar. Ke depan, saya memastikan tidak akan menjual rokok tanpa pita cukai lagi,” ujar (I) saat memberikan klarifikasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menarik seluruh rokok tanpa pita cukai dari peredaran dan berkomitmen untuk tidak lagi menerima ataupun memperjualbelikan produk serupa di masa mendatang.
Komitmen Tidak Mengulangi
Sebagai bentuk itikad baik, pemilik toko menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan penjualan barang kena cukai.
Ia juga menyadari bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Terkait
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Beberapa ketentuan pidana di antaranya:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau menukar barang kena cukai tanpa pita cukai juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemilik toko berharap dengan adanya hak jawab ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, guna menjaga asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

