Manado-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melakukan
penggeledahan dan penyitaan di sejumlah Toko Emas sehubungan dengan penanganan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem
Rumansi (PT. HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok,Kabupaten Minahasa
Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara,untuk kurun waktu Tahun 2005 sampai dengan Tahun
2025.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 2 Maret 2026, di 4
(empat) toko emas di Kota Manado dan 1 (satu) toko emas di Kota mobagu, yaitu:
1. Toko Emas Bobby (lokasi JI. Walanda Maramis No.73. Pinaesaan. Kec. Wenang. Kota
Manado.Sulawesi Utara);
2. Toko Istana Jewerly (JI.S. Parman No.209. Pinaesaan. Kec.Wenang.Kota Manado.Sulawesi Utara);
3. Toko Emas London (JI. Walanda Maramis No.58B.Pinaesaan.Kec.Wenang. Kota
Manado.Sulawesi Utara);
4. Haji Murni (lokasi di kompleks pertokoan Marina Plaza Wenang Utara. Kec. Wenang.
Kota Manado.Sulawesi Utara);
5. Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 (lokasi JI. Yos Sudarso. Gogagoman. Kec.
Kotamobagu Bar..Kota Kotamobagu. Sulawesi Utara).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap
sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, diantaranya Emas Batangan dan
Emas Butiran, Perangkat Handphone dan barang-barang lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari
DAN POMAL.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk
mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud..
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini
secara profesional,transparan,dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (***/ EL)

