Mentawai, Sumatera Barat – ||
Aktivitas dugaan pembalakan liar (illegal logging) kembali mencuat di wilayah Kepulauan Mentawai. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, satu unit tongkang bermuatan kayu hingga kini masih bersandar di pelabuhan perusahaan di wilayah Dusun Buriai, Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Utara Selatan, sementara ratusan meter kubik kayu log masih menumpuk di daratan.
Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari praktik illegal logging yang melibatkan sejumlah pihak dengan berbagai peran, mulai dari pengurusan izin ulayat hingga penyediaan modal operasional dan pembeli kayu dari luar daerah.
Sumber di lapangan menyebutkan, kapal tugboat hingga kini masih berada di dermaga perusahaan di kawasan pelabuhan kayu Dusun Buriai. Kayu-kayu hasil penebangan sebelumnya telah dikumpulkan di lokasi penampungan (log pond) sambil menunggu kepastian pengiriman keluar daerah.
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah pihak diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Pengurusan izin lahan ulayat disebut diberikan kepada Zakirman, warga setempat. Sementara pendanaan pengurusan izin disebut berasal dari Rosman. Dalam praktiknya, Rosman kemudian menunjuk seorang kontraktor lapangan bernama Aseng, pengusaha keturunan Tionghoa dari Medan, sebagai pihak pengelola operasional penebangan.
Operasional di lapangan disebut dibiayai oleh Dodi, sementara pengelolaan kegiatan penebangan sehari-hari dikendalikan oleh Bakrie sebagai manajer lapangan yang mewakili kontraktor.
Untuk mendukung kegiatan penebangan, alat berat seperti buldoser dan excavator didatangkan ke Mentawai menggunakan kapal Gambolo milik PT ASDP dari Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.
Izin Dicabut, Aktivitas Terhenti
Aktivitas penebangan sempat berjalan beberapa bulan. Kayu dari hutan kemudian dipindahkan ke pelabuhan untuk persiapan pengiriman. Namun kegiatan tersebut mendadak dihentikan setelah izin dari Kementerian Kehutanan dicabut pasca terjadinya bencana longsor pada Desember 2025.
Pencabutan izin tersebut disebut menimbulkan kepanikan di kalangan pengelola kegiatan di lapangan, terutama karena dana operasional yang telah dikeluarkan disebut mencapai angka besar.
Pembeli kayu dari Medan bahkan dikabarkan telah datang langsung ke lokasi untuk melihat stok kayu yang telah terkumpul. Namun transaksi belum dapat dilakukan karena kayu tersebut belum dapat diberangkatkan keluar Mentawai selama kapal tongkang tidak diizinkan berlayar.
Sementara itu, para pekerja di lapangan juga mulai mempertanyakan nasib upah mereka. Manajer lapangan disebut setiap hari menghadapi pertanyaan para pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan akibat terhentinya aktivitas penebangan.
Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang dianggap menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Disebutkan pula adanya dugaan dukungan logistik seperti penyediaan bahan bakar solar untuk operasional alat berat serta dukungan transportasi kapal untuk pengangkutan alat berat menuju lokasi penebangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Kedok Izin Ulayat dan PHAT
Praktik penebangan ini disebut menggunakan skema izin tanah ulayat dan izin PHAT (Pemanfaatan Hasil Hutan pada Areal Tertentu) sebagai dasar operasional. Namun belakangan izin tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk mengeluarkan kayu log dalam jumlah besar untuk dijual kepada pembeli yang telah ditentukan.
Wilayah Mentawai sendiri sejak tahun 1970-an dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi hasil hutan terbesar di Sumatera Barat. Setelah perusahaan kayu besar seperti PT MPLC dan PT PFPC berhenti beroperasi sekitar tahun 1982, aktivitas pembalakan liar disebut mulai marak dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia kayu dengan berbagai modus.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penebangan liar ini dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan Kepulauan Mentawai. Hutan yang selama ini menjadi benteng alami pulau dari abrasi dan bencana alam terancam rusak akibat penebangan tanpa kontrol.
Selain itu, habitat berbagai satwa seperti burung beo, murai, rusa, dan siamang yang dahulu menjadi bagian dari ekosistem Mentawai juga berpotensi hilang akibat pembabatan hutan secara masif.
Jika tidak ditindak tegas, kerusakan hutan Mentawai dapat berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti melakukan penebangan tanpa izin resmi, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5): Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12: Melarang penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin sah.
Pasal 82: Ancaman pidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp15 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, serta penegak hukum di Sumatera Barat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik illegal logging di wilayah Mentawai tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting agar praktik mafia kayu yang selama ini diduga merusak hutan Mentawai tidak terus berulang dan merugikan negara serta lingkungan.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka fakta-fakta baru terkait dugaan jaringan pembalakan liar yang beroperasi di wilayah Kepulauan Mentawai
Cs

