no-style

Putusan PN Jakarta Timur Bikin Geger! 9 Korban Zhafira Residence II Menang, Rp5,789 Miliar Jadi Sorotan

, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T11:43:42Z

 






JAKARTA — Sebanyak sembilan orang yang mengaku sebagai korban proyek perumahan Zhafira Residence II di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, akhirnya memperoleh titik terang dalam upaya memperjuangkan hak mereka.

Perjuangan hukum tersebut ditempuh melalui gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum Tobing Pattinasarany & Partners itu terdaftar dengan nomor perkara 669/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim.


Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para pelawan yang merupakan sembilan orang konsumen atau korban proyek Zhafira Residence II. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini memperjuangkan hak atas kavling maupun rumah yang telah mereka bayar.

Kuasa hukum para korban, Eva Pattinasarany, menyampaikan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Menurut Eva, putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikan oleh para korban. Ia bersama rekannya, Anggiat Tobing, serta seluruh klien yang diwakili, mengaku bersyukur karena permohonan yang diajukan dalam gugatan derden verzet akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.



 

“Keputusan ini adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para korban. Saya dan rekan saya, Anggiat Tobing, bersama para korban mengucap syukur. Apa yang kami mohonkan dalam gugatan derden verzet tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Eva Pattinasarany.

Amar Putusan dan Hak Para Korban

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anggiat Tobing, menjelaskan bahwa dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hak para pelawan.

Di antaranya, pihak yang menjadi terlawan dalam perkara tersebut diperintahkan untuk mengakui dan menghormati hak para pelawan atas kavling maupun rumah yang telah dibayar.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah sesuai dengan luasan kavling yang telah dibayar oleh para pelawan.

Apabila pelepasan hak tersebut tidak dapat dilakukan, amar putusan juga memuat kewajiban pembayaran ganti rugi materiil secara tanggung renteng dengan nilai Rp5.789.000.000.

Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk perlindungan terhadap hak para konsumen yang merasa telah mengalami kerugian dalam proyek perumahan tersebut.

Namun demikian, pelaksanaan dan konsekuensi hukum dari putusan tetap harus mengacu pada amar putusan secara lengkap serta mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari para pihak.

Berawal dari Perjanjian Tanah pada 2019

Perkara tersebut bermula sekitar September 2019. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum para korban, saat itu Ir. Sigit Prakoso Suyoto selaku pemilik tanah dan Muhammad Soleh selaku pengembang membuat perjanjian jual beli tanah yang berlokasi di kawasan Jl. Bhineka 4, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kota Depok.

Tanah tersebut kemudian dikembangkan menjadi proyek perumahan yang dikenal dengan nama Zhafira Residence II.

Sebelum proyek berjalan, kondisi lahan disebut merupakan kawasan rawa yang kerap mengalami banjir. Selain itu, terdapat tumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi persoalan bagi lingkungan sekitar.

Setelah proyek mulai berjalan, pengembang kemudian melakukan sejumlah pekerjaan di atas lahan tersebut, antara lain land clearing, pembersihan dan pembuangan sampah, serta pembangunan saluran air di sekitar kawasan.

Luas tanah yang disebut dalam keterangan kuasa hukum mencapai sekitar 1,5 hektare.

Menurut pihak korban, pekerjaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pemasaran dan penjualan kavling maupun rumah kepada masyarakat.

Proyek Dipasarkan Secara Terbuka

Proyek Zhafira Residence II, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, bukanlah proyek yang dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.

Pengembang disebut melakukan pemasaran secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, proyek tersebut disebut pernah menggelar kegiatan launching yang dihadiri ribuan orang.

Menurut kuasa hukum, kegiatan launching tersebut dihadiri sekitar 2.500 pengunjung, termasuk unsur masyarakat dan perangkat wilayah setempat.

Dalam kegiatan tersebut disebut hadir pengurus RT/RW, Camat Cimanggis serta Lurah Pasir Gunung Selatan saat itu.

Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian argumentasi hukum para korban untuk menunjukkan bahwa keberadaan proyek perumahan tersebut diketahui dan berlangsung secara terbuka.

Fakta Persidangan Menjadi Sorotan

Anggiat Tobing menjelaskan bahwa dalam proses persidangan terdapat sejumlah bukti surat maupun keterangan saksi yang menurut pihaknya memperkuat posisi para korban.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan awal terhadap lahan, seperti land clearing, pembangunan saluran air dan pembersihan maupun pembuangan sampah.

Menurut Anggiat, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Muhammad Soleh selaku pengembang dan berdampak terhadap kondisi serta nilai ekonomis tanah.

Pihak korban berpandangan bahwa adanya pekerjaan tersebut telah meningkatkan nilai ekonomis tanah secara signifikan.

Dalam persidangan, menurut kuasa hukum, juga terungkap keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Ir. Sigit Prakoso Suyoto.

Salah satu saksi bernama Trimanto disebut memberikan keterangan terkait pekerjaan land clearing dan pembersihan maupun pembuangan sampah yang dilaksanakan sejak sekitar September 2019 hingga akhir Desember 2019.

Periode pekerjaan tersebut berlangsung kurang lebih empat bulan.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, selama pekerjaan berlangsung, Trimanto tidak pernah mendapat teguran dari pihak pemilik tanah. Pekerjaan tersebut juga disebut dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan seseorang bernama Natsir, yang disebut ditugaskan sebagai pengawas proyek.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam proses persidangan.

Bantahan terhadap Dalil Para Terlawan

Anggiat Tobing juga menyoroti dalil dalam eksepsi yang menurut pihak korban menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II tidak mengetahui adanya proyek perumahan Zhafira Residence II.

Menurut Anggiat, dalil tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan keterangan saksi fakta yang muncul dalam persidangan.

Ia menyebut keterangan Trimanto mengenai pekerjaan land clearing, pembersihan dan pembuangan sampah serta adanya koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai pengawas proyek menjadi bagian penting dalam menguji dalil tersebut.

Dengan adanya fakta-fakta persidangan tersebut, pihak korban menilai keberadaan dan aktivitas proyek tidak dapat begitu saja dipandang sebagai kegiatan yang tidak diketahui oleh pemilik tanah.

Para Korban Hanya Menuntut Kerugian Materiil

Eva Pattinasarany menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan para kliennya pada prinsipnya bertujuan memperoleh hak dan penyelesaian atas kerugian materiil yang mereka alami.

Menurut Eva, para korban tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak yang telah mereka peroleh melalui pembayaran kavling maupun rumah.

Eva juga menyampaikan bahwa nilai kerugian yang diperjuangkan para korban dinilai tidak sebanding apabila dibandingkan dengan peningkatan nilai ekonomis tanah setelah dilakukan berbagai pekerjaan terhadap lahan tersebut.

“Kebenaran telah menemukan jalannya. Sesungguhnya klien kami hanya menuntut kerugian materiil yang mereka alami, tidak lebih,” kata Eva.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi para korban serta memberikan kepastian mengenai hak-hak mereka.

Menanti Pelaksanaan Putusan

Dengan dikabulkannya gugatan derden verzet tersebut, sembilan korban kini memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 669/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim.

Meski demikian, proses hukum suatu perkara perdata tidak berhenti hanya pada pembacaan putusan apabila masih tersedia atau ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaksanaan putusan serta sikap para pihak setelah putusan menjadi bagian penting yang akan menentukan penyelesaian akhir persoalan tersebut.

Bagi sembilan korban Zhafira Residence II, putusan ini setidaknya menjadi babak baru setelah perjalanan panjang memperjuangkan hak mereka.

Mereka berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Catatan: Seluruh uraian mengenai dugaan, kronologi, keterangan saksi, dan posisi masing-masing pihak dalam berita ini disusun berdasarkan informasi serta keterangan yang disampaikan kuasa hukum para korban. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut sebagai terlawan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan dan putusan tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • Putusan PN Jakarta Timur Bikin Geger! 9 Korban Zhafira Residence II Menang, Rp5,789 Miliar Jadi Sorotan
  • 0

Kabupaten