no-style

Ketua Bidang Konsolidasi DPP SBNI Datangi DPRD HST kalsel Dalam Rangka Pendampingan Kepada Buruh Yang Di PHK & Ijasah Di Tahan serta Upah Kerja Lembur Tidak Sesuai dengan aturan

, Maret 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T11:24:37Z



Viraljakarta. Com |Wagimun, SH  Ketua Umum  Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis indonesia  Menugaskan  Kepada Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Pada tanggal 04 Maret 2024 

Eka Yuliadi untuk Melakukan  Pendampingan terhadap  2 ( dua) orang Karyawan 
PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai dalam rangka Mengadukan perusahaan PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah  Kalimantan Selatan


Tentang Dungaan Pelanggaran   Upah Kerja Lembur atau kelebihan jam kerja tidak dibayarkan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku  serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Ijasah Di tahan oleh pihak PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai Oleh karena itu   Eka Yuliadi Ketua  Bidang Konsolidasi  meminta DPRD kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk Melakukan Mediasi   juga Meminta  Melakukan Pengawasan  permasalahan tersebut  
Secara terpisah


Wagimun, SH Ketua Umum DPP SBNI Menyatakan  agar Permasalahan tersebut  semua Pihak  baik itu DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pihak PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai agar dapat diselesaikan secara  Kekeluargaan  Bilamana Tidak dapat di selesaikan secara Kekeluargaan maka kami minta  kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk  mengawal permasalahan ini sampai tuntas melalui hukum yg berlaku dan Dewan Pengurus pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia 


akan melakukan pendampingan   sampai permasalahan ini tuntas bila perlu kami akan bawah permasalahan ini ke Kementrian Ketenagakerjaan serta Juga kami akan  melakukan  pendampingan proses  hukum baik Pidana Maupun Perdata. Pungkasnya.

Red/tr32**
Komentar

Tampilkan

  • Ketua Bidang Konsolidasi DPP SBNI Datangi DPRD HST kalsel Dalam Rangka Pendampingan Kepada Buruh Yang Di PHK & Ijasah Di Tahan serta Upah Kerja Lembur Tidak Sesuai dengan aturan
  • 0

Kabupaten