
Bogor – ||
Perusahaan ADF, yang beroperasi di Ciseeng, Kabupaten Bogor dan bergerak dalam pembuatan kandang ayam petelur, kini menjadi sorotan serius karena dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan usaha. Lebih dari 45 karyawan bekerja dalam sistem 3 shift, digaji hanya Rp60 ribu per hari (sekitar Rp1,5 juta per bulan), tanpa dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Gaji yang diterima para pekerja tersebut sangat jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah. Berikut perbandingan UMK 2025:
- UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211, lebih tinggi sekitar Rp 3,3 juta per bulan dari gaji pekerja di ADF .
- UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897, lagi-lagi jauh di atas angka yang diterima pekerja .
ADF berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundangan:
- UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):
- Pasal 88E ayat (2): Pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai standar (UMK).
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
- Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke dalam BPJS.
- Pasal 17 ayat (2): Pelanggaran mengakibatkan sanksi administratif (teguran tertulis, denda, atau penghentian operasional).
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93:
- Dilarang mempekerjakan tanpa kontrak kerja tertulis.
- Perizinan Usaha dan Lingkungan Hidup:
- Jika ADF beroperasi tanpa izin (izin lokasi, izin lingkungan, HO, IUMK), maka perusahaan ini berpotensi dianggap ilegal dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009.
Beberapa pekerja mengaku tak berani protes karena takut kehilangan pekerjaan, sementara tokoh masyarakat setempat menuntut tindakan tegas:“
Gaji sudah jelas jauh di bawah ketentuan. BPJS pun tidak ada—bagaimana kalau sakit, siapa yang menanggung?” (seorang pekerja, identitas dirahasiakan)
Tokoh masyarakat Ciseeng, H. Rohman, turut menyuarakan:
Perusahaan sudah lama beroperasi. Warga mengeluh, apalagi ini menyangkut hak dasar pekerja. Harus segera ditindak!”
Aktivis buruh lokal, Rina Marlina, menambahkan:“Kasus ini jelas eksploitasi. Pemerintah harus tegas memberi sanksi agar pelanggaran seperti ini tidak merambat.”
Potensi sanksi yang dapat menimpa ADF, antara lain:
- Pembayaran kekurangan upah kepada pekerja sesuai UMK.
- Sanksi administratif berupa denda, peringatan, atau penghentian kegiatan usaha.
- Kemungkinan proses hukum dari pihak pekerja atau serikat buruh jika hak mereka dilanggar.
- Jika tak memiliki izin, ADF bisa ditutup, bahkan terancam sanksi pidana administratif.
Ringkasan UMK Bogor 2025
Wilayah | UMK 2025 (Rp/bulan) |
---|---|
Kabupaten Bogor | Rp 4.877.211 |
Kota Bogor | Rp 5.126.897 |
Pekerja ADF yang menerima sekitar Rp1,5 juta per bulan jelas berada jauh di bawah nilai ini. Tambahan pula, tanpa BPJS dan kontrak kerja yang kokoh, kondisi pekerja sangat rentan terhadap berbagai risiko.
Tr_32