
Bandung –||
Praktik penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, sebuah toko di kawasan Kebon Jati, Kecamatan Andir, yang masih dalam wilayah hukum Polsek Andir, diduga kuat menjual secara bebas berbagai jenis obat berbahaya tanpa izin edar resmi.
Pantauan di lapangan, toko tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan Tramadol, Heximer, Double L, hingga pil setan kepada siapa saja yang datang, tanpa harus menyertakan resep dokter sebagaimana aturan berlaku. Mirisnya, praktik ini seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Obat daftar G sendiri merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang pengedarannya diawasi ketat oleh pemerintah. Penggunaan tanpa resep dokter sangat berisiko bagi kesehatan, antara lain:
- Tramadol: dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga overdosis bila dikonsumsi berlebihan.
- Heximer: sering disalahgunakan karena efek halusinasi yang ditimbulkan, padahal dapat merusak saraf otak.
- Double L (Dextro): penyalahgunaan dapat memicu euforia sesaat, namun dalam jangka panjang menimbulkan kerusakan fungsi hati dan ginjal.
- Pil setan: dikenal sebagai campuran berbagai zat berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan mental serius.
Tanpa resep dan pengawasan medis, konsumsi obat-obatan tersebut dapat memicu gangguan jiwa, kecanduan, kejang-kejang, hingga kematian mendadak.
Salah seorang warga Kebon Jati, yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah dengan keberadaan toko obat ilegal tersebut.“
Setiap hari banyak anak muda nongkrong di sekitar toko itu, keluar-masuk membeli obat. Kami khawatir mereka terjerumus penyalahgunaan. Harusnya aparat bertindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, H. Dedi, juga mendesak pihak kepolisian segera menutup toko tersebut.“
Kami sudah sering menerima laporan warga. Kalau dibiarkan, ini akan merusak generasi muda di Andir. Kami minta Polsek Andir maupun aparat terkait segera bergerak,” tegasnya.
Seorang dokter dari RS swasta di Bandung, dr. Rani Putri, Sp.KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa), menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa resep bisa berakibat fatal.“
Tramadol dan Heximer sering disalahgunakan karena memberikan efek halusinasi dan euforia. Namun efek jangka panjangnya justru menghancurkan fungsi otak dan membuat pecandu sulit sembuh. Ini sama bahayanya dengan narkoba,” jelasnya.
Praktik penjualan bebas obat daftar G ini jelas melanggar aturan hukum. Setidaknya, pedagang dapat dijerat dengan:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197:
- Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
- Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI terkait pengendalian Obat Keras Tertentu (OKT), yang mengharuskan penjualan hanya melalui apotek resmi dengan resep dokter.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Jika dibiarkan, keberadaan toko obat ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda yang mudah terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Rdw