no-style

Rokok Ilegal Menjamur di Jl. Kapuk Kamal Raya, Diduga Minim Pengawasan Aparat dan Bea Cukai

, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T10:13:47Z




Jakarta Utara – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Di sepanjang Jl. Kapuk Kamal Raya, wilayah hukum Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, diduga marak toko dan kios kecil yang dengan bebas menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Bea Cukai. Padahal, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Rokok Ilegal Dijual Bebas

Pantauan warga di sekitar lokasi, sejumlah toko dan kios di pinggir jalan dengan terang-terangan memajang rokok ilegal berbagai merek. Harganya dijual lebih murah dibandingkan rokok resmi yang bercukai, sehingga banyak menarik minat pembeli.

“Kami heran, ini kan sudah jelas rokok tanpa pita cukai, tapi kok dibiarkan begitu saja. Harusnya ada penertiban dari polisi dan Bea Cukai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal termasuk tindak pidana. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 54 UU Cukai: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

  • Pasal 56 UU Cukai: "Setiap orang yang memperjualbelikan pita cukai yang palsu atau bekas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta pidana denda paling sedikit 5 (lima) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Dengan demikian, penjual rokok ilegal bisa dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika terbukti menggunakan pita cukai palsu, ancamannya lebih berat lagi, yakni penjara hingga 8 tahun.

Minimnya Pengawasan

Warga menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Jl. Kapuk Kamal Raya ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian maupun Bea Cukai. Padahal, jalur tersebut termasuk kawasan padat dan terbuka, sehingga sulit untuk tidak terpantau.

“Kalau aparat benar-benar serius, tidak mungkin toko-toko itu bisa menjual rokok ilegal secara terang-terangan,” tambah seorang warga lain.

Desakan Warga

Masyarakat mendesak agar Polsek Penjaringan bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Bea Cukai segera melakukan penertiban. Selain merugikan keuangan negara, maraknya rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat membuka celah bagi masuknya peredaran barang-barang ilegal lainnya.

“Negara rugi besar, pedagang resmi juga susah bersaing. Kalau dibiarkan terus, bisa-bisa rokok ilegal jadi semakin merajalela,” ucap warga.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menutup toko-toko tersebut, menyita barang bukti, dan menyeret para pelaku ke meja hijau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Komentar

Tampilkan

  • Rokok Ilegal Menjamur di Jl. Kapuk Kamal Raya, Diduga Minim Pengawasan Aparat dan Bea Cukai
  • 0

Kabupaten