no-style

Dugaan Gudang Solar Ilegal dan Galian C di Desa Tembok, Batang: APH dan ESDM Diminta Bertindak Tegas

, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T03:46:02Z




BATANG – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Batang. Kali ini, awak media menemukan sebuah bangunan gudang yang berada di pinggir aliran sungai di Desa Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar subsidi hasil ngangsu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurut keterangan warga setempat berinisial HR, gudang tersebut sudah lama digunakan untuk menampung solar. Bahan bakar tersebut kemudian diduga dipasok untuk kebutuhan alat berat yang beroperasi di lokasi galian C milik seorang pengusaha bernama Pak Khosim.

“Setau saya gudang solar itu dipakai untuk stok mengisi alat berat di galian C milik Pak Khosim. Kalau sumber solarnya dari mana, saya kurang tahu, kemungkinan besar ya ngangsu di pom bensin,” ungkap HR saat ditemui awak media pada Senin (8/9/2025).

HR juga menambahkan, jika awak media ingin mendapatkan informasi lebih detail, sebaiknya langsung menemui pemilik usaha tersebut.
“Coba temui saja Pak Khosim, orangnya baik kok, Mas,” tambahnya.



Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang, bernama Muhklis, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Wa’alaikumsalam, kami tindak lanjuti,” tulisnya dalam pesan singkat.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait langkah konkret untuk mengusut dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

Selain dugaan adanya gudang solar ilegal, sorotan publik juga tertuju pada aktivitas galian C yang diduga tidak berizin di kawasan Desa Tembok. Usaha tambang galian C tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

Masyarakat khawatir, keberadaan gudang solar dan galian C yang diduga ilegal ini sudah “terkondisikan”, sehingga aktivitasnya berjalan mulus tanpa pengawasan ketat dari aparat maupun instansi terkait.

Desakan ke APH dan ESDM

Dengan adanya temuan ini, awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Batang untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga diminta tidak tinggal diam terhadap dugaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.

“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa keberadaan gudang solar dan galian C ilegal ini ada pembiaran. Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan preseden buruk dan kerugian besar bagi negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian dan ESDM untuk memastikan apakah benar gudang solar di Desa Tembok dan galian C milik Pak Khosim beroperasi tanpa izin.



Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Gudang Solar Ilegal dan Galian C di Desa Tembok, Batang: APH dan ESDM Diminta Bertindak Tegas
  • 0

Kabupaten