
Bekasi, Jawa Barat —
Hasil investigasi awak media Viral Jakarta mengungkap keberadaan sebuah pabrik tahu yang telah beroperasi hampir 30 tahun di Jalan Kemang Sari Raya RT 007/RW 003, Bekasi, Jawa Barat. Pabrik ini menjadi sorotan lantaran diduga kuat tidak lagi memiliki kelengkapan izin resmi, termasuk izin lingkungan dan sertifikat halal, meski tetap berproduksi setiap hari.
Pengakuan Pemilik: Izin Hanyut Saat Banjir
Ketika dikonfirmasi, pemilik pabrik mengakui bahwa dokumen perizinan usahanya sudah tidak ada. Ia beralasan izin usaha beserta dokumen lainnya hanyut terbawa saat banjir besar yang melanda wilayah tersebut beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini, izin tersebut tidak pernah diurus kembali melalui mekanisme OSS (Online Single Submission).
“Sudah hampir 30 tahun kami produksi tahu. Izin itu dulu ada, tapi waktu banjir besar hanyut. Setelah itu tidak kami urus lagi. Air limbah juga langsung kami buang ke kali,” pungkas sang pemilik.
Limbah Dibuang ke Kali, Cemari Lingkungan,Pantauan di lapangan menemukan air limbah pabrik tahu mengalir langsung ke saluran kali di sekitar lokasi. Bau busuk menyengat jelas tercium, sementara warna air sungai berubah pekat.
Para ahli lingkungan menegaskan bahwa limbah cair tahu mengandung protein, amoniak, nitrogen, dan fosfat yang dapat menurunkan kualitas air, memicu kematian biota sungai, hingga menimbulkan fenomena eutrofikasi (ledakan alga yang menyedot oksigen).
Tidak Ada Sertifikat Halal
Selain perizinan lingkungan, pabrik tahu ini juga tidak memiliki sertifikat halal, meski sudah beroperasi hampir tiga dekade. Padahal, menurut aturan terbaru, produk pangan olahan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal
Red