
Semarang, 20 September 2025 – Dunia media kembali diguncang polemik setelah pemberitaan sepihak yang dimuat oleh portal online investigasimabes.com menimbulkan kegaduhan. Pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, secara resmi menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang disebut telah merugikan dirinya baik secara pribadi maupun profesional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bayu dengan tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik pemberitaan yang menurutnya tidak mengindahkan prinsip dasar jurnalistik. Ia menilai, media tersebut telah menyeret urusan pribadi ke ranah jabatan publik tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya sesama media saling menghargai profesi. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga mencoreng integritas pers itu sendiri,” tegas Tri Septa Bayu Anggara.
Berita dihapus tanpa penjelasan,Menariknya, berita terkait Bayu yang sempat dipublikasikan di laman investigasimabes.com kini telah dihapus tanpa keterangan resmi dari pihak redaksi. Langkah penghapusan sepihak ini justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses produksi berita yang dilakukan media tersebut. Publik pun menilai tindakan ini memperlihatkan lemahnya tanggung jawab editorial dan transparansi dari pihak yang bersangkutan.
Jalur hukum dan pasal yang disangkakan,Kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berdasarkan surat resmi dengan nomor B/1012/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
- Pelanggaran kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, di mana jurnalis diwajibkan menyajikan berita faktual, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang bertentangan dengan asas kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tri Septa Bayu Anggara bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk melindungi hak pribadinya, tetapi juga demi menjaga marwah profesi jurnalis. Menurutnya, jurnalisme yang sejati seharusnya berdiri di atas prinsip etika, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Apresiasi kepada aparat penegak hukum,Bayu juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polda Jawa Tengah, khususnya jajaran Direktorat Reserse Siber, yang dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Polda Jawa Tengah atas upaya hukum yang sudah dilakukan. Ini menjadi bukti nyata bahwa hukum masih menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja secara profesional,” ujarnya
Lebih jauh, Bayu berharap proses hukum ini bisa berjalan objektif dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kekuatan media. Ia menekankan bahwa media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, sehingga sudah selayaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi pelaku media, agar tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan orang lain,” tambahnya.
Komitmen PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI,Sebagai pimpinan perusahaan media, Tri Septa Bayu Anggara menegaskan bahwa PT. SIBAY GROUP KOMUNIKA akan terus berkomitmen menjaga prinsip-prinsip jurnalisme yang beretika, membangun, serta bertanggung jawab kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya solidaritas antarinsan pers dalam menjunjung profesionalisme di tengah tantangan era digital yang serba cepat.
Dengan langkah hukum yang diambil ini, Bayu berharap tercipta iklim pers yang lebih sehat, berimbang, dan tidak mudah dipolitisasi untuk kepentingan sempit.
Redaksi