
Banjarnegara, Jawa Tengah – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini sorotan publik tertuju pada SPBU 43.534.09 Mandireja Wetan 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, yang diduga menjadi lokasi pengisian berulang kendaraan-kendaraan tertentu untuk kepentingan penimbunan solar.
Sejumlah saksi mata menyebut, truk bak kayu berwarna kuning terlihat keluar-masuk SPBU tersebut secara bergantian untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Modus operandi yang digunakan antara lain pemakaian barcode berulang serta plat nomor ganda agar seolah-olah kendaraan berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh sistem maupun petugas lapangan.
Dugaan semakin mencuat setelah salah seorang sopir mengaku secara terbuka bahwa kendaraan yang ia operasikan merupakan milik Rudi, oknum anggota TNI aktif yang bertugas di Kodam IV/Diponegoro, Semarang. Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang operator SPBU yang mengaku mendapat “uang tip” sebesar Rp20.000 setiap kali mengisi solar subsidi untuk kendaraan-kendaraan milik jaringan tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula nama Galang, orang kepercayaan Rudi, yang disebut berperan sebagai koordinator armada dan sopir dalam aktivitas pengangsu solar bersubsidi. Solar yang sudah terkumpul kemudian disetorkan ke pihak pengusaha untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi.
Tindakan ini diduga keras melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Pasal terkait menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku penyelewengan BBM subsidi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Bahkan, pihak SPBU 43.534.09 Mandireja Wetan 1 dapat ikut dijerat hukum, sebab secara tidak langsung telah memberikan sarana dan kesempatan bagi tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Praktik mafia solar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat, di antaranya:
- Kerugian Negara – Dana subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak.
- Krisis Distribusi – Solar subsidi menjadi langka di pasaran, sehingga nelayan, petani, dan angkutan umum yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM.
- Kerusakan Lingkungan – Proses distribusi dan penimbunan ilegal berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat sekitar.
Masyarakat, aktivis, dan media lokal mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Mulai dari Polsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 43.534.09 Mandireja Wetan 1 beserta pihak-pihak yang terlibat.
Publik menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka akan semakin merusak sistem distribusi BBM bersubsidi nasional. Selain itu, citra lembaga negara, termasuk TNI, dapat tercoreng apabila benar-benar terbukti ada oknum anggotanya yang ikut bermain dalam jaringan mafia solar.
Masyarakat menegaskan bahwa subsidi BBM adalah hak rakyat kecil, sehingga siapa pun yang berani menyalahgunakannya harus ditindak secara transparan dan tidak pandang bulu.
Rizal