
Klaten, Jawa Tengah — Dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU 45.574.39 yang berlokasi di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, setelah muncul laporan bahwa SPBU tersebut melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.
Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh tim investigasi gabungan dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK, yang melakukan pemantauan langsung di lokasi beberapa waktu lalu. Mereka mendapati aktivitas mencurigakan berupa transaksi pengisian BBM ke puluhan jerigen yang kemudian diangkut menggunakan mobil minibus berwarna silver dengan nomor polisi AB 9716 BE.
LSM Tolak Suap, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia BBM
Ketua Umum LSM Jalak Paksi, Mujo Sigit Kuniarso, menuturkan bahwa pihaknya mencurigai adanya praktik kerja sama terorganisir antara petugas SPBU dan pihak tertentu yang terlibat dalam perdagangan ilegal BBM bersubsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tapi indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM yang sudah terstruktur. Kami bahkan sempat ditawari uang Rp1 juta agar menutup mata atas temuan ini,” ungkap Mujo Sigit, Kamis (16/10/2025).
Mujo Sigit menegaskan pihaknya menolak segala bentuk suap dan berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Negara harus hadir memastikan subsidi energi ini tepat sasaran, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Paguyuban Diduga Jadi Kedok Pengumpulan BBM
Lebih jauh, LSM Jalak Paksi menemukan indikasi bahwa praktik pembelian Pertalite dalam jumlah besar tersebut dilakukan secara terkoordinir melalui paguyuban atau kelompok tertentu. Paguyuban ini diduga mengumpulkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali kepada industri atau pengecer liar dengan harga non-subsidi, sehingga meraup keuntungan besar.
“Ini bukan modus baru. Banyak paguyuban yang seolah-olah beroperasi legal, tapi sebenarnya hanya kedok untuk menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi,” tambah Sigit Suwarno, perwakilan dari LSM GERAK.
Kedua LSM tersebut berencana mengirimkan laporan resmi kepada BPH Migas, Satgas Migas, dan PT Pertamina (Persero) agar segera dilakukan audit dan penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi.
Pihak SPBU Bungkam, Dugaan Pelanggaran Makin Kuat
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak SPBU 45.574.39, tidak ada satu pun petugas yang bersedia memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan tanda tanya dan memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan yang sengaja ditutupi.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mendengar kabar bahwa SPBU Padas kerap melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, terutama pada malam hari. “Sudah sering, mas. Biasanya yang beli datang pakai mobil dan jerigen banyak. Kami cuma bisa lihat saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aturan Tegas: Penjualan BBM Bersubsidi Pakai Jerigen Dilarang
Perlu diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang keras penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi. Pertalite sendiri termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa penyalur resmi tidak boleh melayani pembelian BBM bersubsidi dalam wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lemahnya Pengawasan, Negara dan Masyarakat Jadi Korban
Kasus ini menyoroti kembali lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik jual-beli ilegal semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keadilan energi bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.
“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, tujuan pemerintah membantu masyarakat lewat subsidi tidak akan pernah tercapai,” kata Mujo Sigit menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY, BPH Migas, serta aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan SPBU 45.574.39 dalam praktik penjualan ilegal BBM bersubsidi tersebut.
Red