
BEKASI –||
Meskipun sudah mendapat atensi dari Gubernur Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G, kenyataannya praktik penjualan obat keras secara bebas masih terjadi di lapangan. Salah satunya di wilayah Bekasi Utara, yang kini menjadi sorotan karena dugaan kuat adanya toko obat ilegal yang menjual obat keras tanpa resep dokter.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko obat di Jalan Beringin Putih, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, wilayah hukum Polsek Bekasi Utara. Di lokasi itu, terlihat sepasang suami istri membawa bayi membeli obat keras golongan G secara bebas tanpa pemeriksaan maupun resep dokter.
Obat-obatan yang dijual di toko tersebut diduga meliputi Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), Alprazolam, serta berbagai jenis benzodiazepin lainnya — seluruhnya tergolong obat keras daftar G yang seharusnya hanya dapat ditebus dengan resep dokter dan dijual di apotek resmi di bawah pengawasan apoteker berizin
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas jual beli obat keras yang dilakukan secara terbuka itu. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa setiap hari banyak orang datang membeli obat keras tersebut.“
Setiap hari ada saja yang beli, dari anak muda sampai orang tua. Katanya buat ‘obat tidur’ atau ‘ngilangin stres’, padahal itu obat keras. Kadang yang beli sampai mabuk di pinggir jalan,” ujar warga tersebut kepada media, Sabtu (18/10/2025).
Keresahan warga semakin meningkat karena lokasi toko itu berada di kawasan padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menjadi pusat penyalahgunaan obat keras dan memicu tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.
Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, THP, dan Alprazolam tergolong obat dengan efek psikoaktif kuat yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dampaknya dapat sangat berbahaya, antara lain:
- Ketergantungan fisik dan psikologis (addiction)
- Gangguan sistem saraf, tremor, kejang-kejang, bahkan halusinasi
- Gangguan kejiwaan, depresi, dan perilaku agresif
- Overdosis yang bisa berujung pada kematian
Menurut BPOM RI, penyalahgunaan obat golongan G kerap menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika karena efek euforianya mirip dengan narkoba sintetis ringan.
Ironisnya, peredaran obat keras tersebut seakan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas obat seperti BPOM serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Padahal, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang diatur tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal-Pasal dan Undang-Undang yang Dilanggar
-
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
-
Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
-
Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Keras:
Menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dijual oleh apotek resmi dengan resep dokter, serta harus disertai pengawasan dari apoteker berizin. -
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan zat aktif untuk tujuan non-medis, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 112 dan 114, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Tokoh masyarakat setempat berharap agar Polres Metro Bekasi Kota, BPOM Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan segera melakukan operasi gabungan di kawasan tersebut.
“Kami minta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai karena pembiaran, anak-anak muda kita jadi korban penyalahgunaan obat keras. Ini sudah darurat,” ujar salah satu tokoh pemuda Bekasi Utara.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan lapangan dari instansi berwenang, meskipun sudah ada instruksi dan atensi langsung dari Gubernur Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah provinsi tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko obat yang dicurigai menjual obat keras tanpa izin.
- Menutup dan mencabut izin usaha toko obat yang melanggar ketentuan.
- Melakukan penyidikan terhadap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
Kasus di Bekasi Utara ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa lemahnya pengawasan dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak menunggu jatuhnya korban jiwa sebelum bertindak. Tindak tegas pelaku dan pemilik usaha ilegal, sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga keselamatan publik dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang merajalela.
Viraljakarta.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini, serta menyerukan agar APH bertindak cepat dan tanpa pandang bulu menegakkan hukum di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya.
Taruna 32