no-style

Peternakan Babi di Gondangrejo Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Bau Menyengat

, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T09:19:29Z




Karanganyar –
Sebuah peternakan babi yang berlokasi di Dusun Plesungan, RT 03/RW 02, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, diduga telah beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga setempat, usaha peternakan tersebut telah berjalan lebih dari 30 tahun namun belum pernah mengantongi izin usaha peternakan maupun izin lingkungan.

Keluhan warga sekitar muncul lantaran bau menyengat dan pembuangan limbah kotoran babi yang mencemari lingkungan sekitar. Warga mengaku sudah berulang kali melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.“

Kami setiap hari mencium bau tidak sedap dari kandang babi itu. Saat musim hujan, air limbahnya mengalir ke saluran warga. Sudah sering dilaporkan tapi tetap beroperasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (24/10/2025).

Pemilik Akui Tak Miliki Izin

Saat dikonfirmasi, pemilik peternakan tersebut membenarkan bahwa usahanya belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia juga mengaku sudah pernah didatangi oleh pihak dinas terkait dan diberikan penyuluhan mengenai pentingnya izin usaha dan pengelolaan limbah, namun hingga kini belum menindaklanjuti arahan tersebut.“

Dulu sudah pernah ada dari dinas datang kasih arahan soal izin dan lingkungan. Tapi saya belum sempat ngurus,” ujar pemilik yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan dari salah satu pejabat di lingkungan Kecamatan Gondangrejo, tim dari Dinas Peternakan dan DLH Karanganyar memang pernah turun langsung ke lokasi untuk memberikan pembinaan. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.


Praktik usaha tanpa izin dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.



Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan:“

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

Sedangkan Pasal 109 UU yang sama menegaskan:“

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan **pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, usaha peternakan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha peternakan memiliki izin usaha peternakan (IUP) dan menerapkan standar kesehatan lingkungan.

DLH Diminta Ambil Langkah Tegas

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar segera mengambil langkah tegas terhadap peternakan yang telah lama beroperasi tanpa izin tersebut. Selain meresahkan warga, keberadaan kandang babi di tengah pemukiman padat dianggap tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.“

Kami minta Pemkab Karanganyar menertibkan. Jangan tunggu ada korban penyakit atau pencemaran lebih parah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana penindakan terhadap peternakan babi di wilayah Plesungan tersebut.


Catatan Hukum Tambahan:
Selain Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Paksaan pemerintah (penutupan lokasi)
  • Pencabutan izin usaha


Red

Komentar

Tampilkan

  • Peternakan Babi di Gondangrejo Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Bau Menyengat
  • 0

Kabupaten