
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Kemacetan dan antrean panjang kendaraan setiap hari menjadi pemandangan yang hampir tak terelakkan di kawasan SPBU Jl. Praja Permai, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Situasi ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena menyebabkan terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter dari arah jalan utama. Kondisi ini diperparah oleh akses jalan yang tergolong sempit serta dilalui oleh kendaraan besar seperti truk dan angkutan barang. Akibatnya, kemacetan kerap terjadi baik pada siang maupun malam hari.
Warga sekitar menduga bahwa penyebab utama kemacetan bukan semata karena ramainya pengguna BBM bersubsidi, melainkan karena banyaknya kendaraan yang keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar minyak dalam jumlah besar, yang diduga akan dijual kembali oleh para pengecer. Aktivitas tersebut, menurut warga, berlangsung hampir setiap hari tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
“Kalau malam malah makin parah. Banyak mobil pickup atau jerigen datang isi berkali-kali. Kami yang mau isi untuk kebutuhan pribadi malah susah dan antre lama,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/10/2025).
Selain menyebabkan kemacetan dan antrean panjang, praktik tersebut juga dituding menjadi penyebab sering terjadinya kelangkaan BBM di SPBU tersebut. Warga berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang diduga terjadi di lokasi itu.
Tokoh masyarakat setempat juga meminta agar pihak pengelola SPBU memperluas area parkir serta menata jalur keluar masuk kendaraan agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan umum.
“Kalau tidak segera diatur, ini bisa berisiko menimbulkan kecelakaan karena posisi SPBU berada di jalan sempit yang dilalui kendaraan besar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas oknum pengecer atau pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.