Bekasi, Jawa Barat — ||
Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali memunculkan keprihatinan mendalam setelah hasil investigasi media menemukan adanya sebuah toko berkedok konter HP, kosmetik, dan penjual sampo yang secara terang-terangan menjual obat-obatan golongan penenang tanpa izin serta tanpa pengawasan apoteker. Temuan ini berada di Jalan Raya Kranggan, Jati Raden, Jati Sampurna, Kota Bekasi, dan sudah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penertiban.
Toko tersebut, yang dilengkapi CCTV dan beroperasi layaknya toko modern, diduga menjual berbagai obat keras seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP/Dobel Y), Alprazolam, serta berbagai jenis benzodiazepine lain yang termasuk kategori obat daftar G yang seharusnya hanya diberikan dengan resep dokter dan diawasi apoteker.
Indikasi Tramadol Rumahan, Tanpa Logo Farmasi,Dari pantauan lapangan, produk yang disebut sebagai Tramadol ini tidak memiliki logo farmasi (⚕️) dan kemasan resmi, sehingga sangat kuat dugaan bahwa obat tersebut merupakan produk rumahan (ilegal) dengan kandungan tidak terstandar dan berpotensi sangat berbahaya.
Salah satu pecandu yang berhasil diwawancarai, Herman, mengaku sudah beberapa bulan mengonsumsi “tramdol” dari toko tersebut. Ia menggambarkan gejala ketergantungan yang sangat parah.“
Kalau nggak minum, badan ngilu semua, sakit semua. Kepala muter, sendi kaya mau copot. Tapi kalau minum, enak sesaat. Ini pil setan,” ujar Herman.
Herman juga menegaskan bahwa sebagian besar pembeli adalah remaja, ojek daring, hingga pekerja malam yang mencari efek euforia atau penghilang rasa sakit.
BPOM RI Diminta Turun Tangan dan Meneliti Komposisi Obat
Melihat semakin maraknya temuan produk obat keras ilegal, masyarakat dan aktivis mendesak BPOM RI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait komposisi obat yang beredar di toko tersebut.
Tanda-tanda kejanggalan mulai dari tidak adanya nomor izin edar, tidak adanya label pabrik, tekstur tablet berbeda dari standar, hingga adanya bau zat kimia yang mencurigakan.
Para ahli farmasi menyebut bahwa Tramadol rumahan kerap mengandung campuran berbahaya seperti:
- Tablet tramadol sisa produksi ilegal
- Campuran paracetamol murah
- Zat pemutih tablet
- Serbuk analgesik resep
- Kandungan opioid sintetis yang tidak terkontrol
Kondisi ini membuat risiko overdosis meningkat drastis karena kandungan zat aktif tidak diketahui secara pasti.
Efek Samping Berat Konsumsi Jangka Panjang
Konsumsi Tramadol, Heximer, dan benzodiazepin ilegal dalam jangka panjang dapat menyebabkan:
1. Ketergantungan dan sakau berat
- Badan ngilu
- Gemetar
- Mual dan muntah
- Tidak bisa tidur
- Halusinasi
2. Kerusakan organ tubuh
- Hati rusak (hepatotoksik)
- Penyakit ginjal
- Kerusakan saraf pusat
3. Gangguan mental
- Depresi
- Paranoid
- Ledakan emosi
- Perubahan perilaku ekstrem
4. Risiko overdosis hingga kematian
- Kejang
- Henti napas
- Koma
Efek ini menjadi berlipat ganda jika obat diperoleh dari produksi abal-abal tanpa standar farmasi.
Satpol PP, Karang Taruna, dan Tokoh Warga Mengutuk Keras,Temuan ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Jati Sampurna. Karang Taruna setempat, yang selama ini aktif dalam pencegahan kenakalan remaja, menyebut peredaran obat ilegal sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
“Kami sangat mengutuk keras peredaran obat-obatan berbahaya ini. Banyak remaja kami yang jadi korban. Ini harus dihentikan,” ujar Ketua Karang Taruna setempat.
Sementara Satpol PP Kota Bekasi menyebut akan berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran Perda dan Undang-Undang yang jelas melarang peredaran obat daftar G tanpa izin.
Gubernur Jawa Barat: “Ini Kejahatan yang Merusak Masa Depan Anak Muda”
Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan pernyataan tegas mengenai maraknya toko obat ilegal di wilayah Bekasi.“
Saya mengutuk keras peredaran obat-obatan daftar G ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang merusak masa depan anak muda Jawa Barat. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat.”
Ia meminta Polres, Satpol PP, dan BPOM segera melakukan operasi besar-besaran menutup toko ilegal serupa.
Peredaran obat ilegal seperti ini melanggar sejumlah regulasi:
1. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Pasal tentang:
- Peredaran obat tanpa izin
- Penjualan obat daftar G tanpa resep
Ancaman: Penjara hingga 10 tahun + denda hingga Rp 2 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Pasal mengenai produk ilegal dan membahayakan konsumen.
Ancaman: Penjara 5 tahun + denda Rp 2 miliar.
3. UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 (jika mengandung zat golongan I/II)
Ancaman: Penjara 4–12 tahun.
4. Peraturan BPOM tentang Izin Edar Obat dan Suplemen
Sanksi administrasi hingga pidana.
Polres Bekasi Kota Diharapkan Segera Bertindak,Masyarakat, Karang Taruna, dan aktivis berharap Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota serta Kanit Reskrim Polsek Jati Sampurna segera merespons laporan media ini, karena peredaran obat keras tanpa izin sudah sangat meresahkan dan membahayakan publik.
Jika dibiarkan, toko berkedok konter tersebut dikhawatirkan akan menjadi pusat penyebaran “pil setan” bagi remaja dan pekerja sekitar.
RZ/tr_32


