no-style

Mafia Solar Mencengkeram Kendal: Pelaku Diduga Dilindungi, Oknum Aparat Intimidasi Jurnalis

, November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T13:18:37Z



Kendal, Jawa Tengah — ||

Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kendal kembali mengemuka. Temuan terbaru mengindikasikan adanya jaringan Mafia Solar yang bekerja secara terstruktur dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat negara. Kasus ini mencuat ke publik setelah jurnalis menemukan dugaan kegiatan ilegal di beberapa titik SPBU dan selanjutnya justru mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, ketika Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, secara tidak sengaja menemukan aktivitas mencurigakan saat melintas di jalur Kendal Kota menuju Weleri. Temuan ini langsung mengarah pada indikasi kuat praktik penyelewengan solar bersubsidi yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah SPBU di sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Modus yang dilakukan antara lain:

  • Pengisian solar bersubsidi dengan jumlah besar menggunakan kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi.
  • Pengumpulan solar bersubsidi untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga jauh lebih tinggi.
  • Pengaturan kelompok lapangan yang bertugas mengawal dan mengamankan operasional penampungan ilegal.

Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor prioritas seperti nelayan, petani, transportasi publik, dan UMKM, namun praktik curang ini membuat masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan BBM dengan harga resmi

Kegiatan penyelewengan solar bersubsidi ini secara tegas melanggar sejumlah regulasi:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Ketentuan pidana dalam UU Migas dipertegas kembali.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Penyelewengan solar bersubsidi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saat melakukan dokumentasi dan verifikasi informasi, Pimpinan Redaksi Ir. Edi Supriadi menghadapi tindakan yang diduga merupakan bentuk intimidasi, dilakukan oleh kelompok lapangan yang dipimpin seseorang yang disebut Korlap Yudi, beserta sejumlah sopir penimbun.

Situasi semakin memanas ketika dua orang tak dikenal yang mengendarai motor RX King hitam melakukan manuver provokatif dan intimidatif yang mengancam keselamatan jurnalis di lokasi.

Tindakan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

  • Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.
  • Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 18 ayat (1): Setiap penghalangan tugas pers dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Intimidasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan menghambat keterbukaan informasi publik.

Yang semakin memperburuk situasi adalah munculnya informasi dugaan adanya aktor-aktor yang disebut sebagai “pengabdi negara”, diduga dari unsur Polri maupun TNI, yang terlibat dalam memberikan back-up atau perlindungan terhadap kelompok mafia solar ini.

Jika benar, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap integritas institusi dan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Berdasarkan temuan langsung di lapangan serta indikasi pelanggaran hukum yang serius, Redaksi Nasionaldetik.com menyampaikan desakan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto & Menteri ESDM

  • Membentuk Tim Investigasi Khusus Lintas Sektoral yang melibatkan:
    • BPH Migas
    • Polri
    • KPK
  • Memastikan penindakan hukum hingga ke jaringan distribusi dan perlindungan oknum aparat.

2. Kepada Kapolri & Panglima TNI

  • Melakukan pemeriksaan internal (Propam/POM) terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
  • Menindak tegas secara etik dan pidana bila terbukti memberikan perlindungan terhadap mafia solar.

3. Kepada Polda Jawa Tengah & Polres Kendal

  • Segera mengamankan dan memproses para pelaku di lapangan, termasuk Korlap Yudi dan kelompok penimbun.
  • Mengusut kasus intimidasi terhadap jurnalis sesuai ketentuan UU Pers Pasal 18.

Penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya soal kejahatan ekonomi, tetapi juga bentuk perampasan hak rakyat kecil dan ancaman serius terhadap negara hukum. Keberanian jurnalis dalam mengungkap fakta di lapangan harus menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas.

Tim

Komentar

Tampilkan

  • Mafia Solar Mencengkeram Kendal: Pelaku Diduga Dilindungi, Oknum Aparat Intimidasi Jurnalis
  • 0

Kabupaten