no-style

Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ditemukan di Subang, Awak Media Desak Aparat Bertindak Tegas

, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T09:50:37Z





Subang, Jawa Barat – ||

Awak media menemukan dugaan kuat adanya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Pamanukan, Polres Subang, Polda Jawa Barat.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu. Setelah dilakukan penelusuran awal oleh awak media, lokasi yang dimaksud diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan dan penyaluran solar bersubsidi secara ilegal.



Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Namun dalam praktiknya, BBM bersubsidi kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi, dengan cara menimbun dan menjual kembali dengan harga industri atau non-subsidi.

Merugikan Negara dan Masyarakat

Praktik penimbunan solar subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat yang berhak. Kelangkaan solar di lapangan sering kali disebabkan oleh adanya permainan mafia BBM yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas di lokasi gudang tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan. Selain itu, potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan juga menjadi kekhawatiran serius.




Pasal yang Diduga Dilanggar

Atas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi tersebut, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:

Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan

Denda paling banyak Rp60 miliar.

Jika terbukti melibatkan jaringan atau dilakukan secara terorganisir, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.

Awak Media Akan Kawal Kasus

Awak media menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Media juga akan segera menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, agar dilakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan hukum sesuai prosedur.

Desakan kepada APH

Masyarakat dan awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pamanukan, Polres Subang, dan Polda Jawa Barat, dapat:

Bertindak cepat dan profesional

Melakukan pengecekan langsung ke lokasi

Menindak tegas siapa pun yang terlibat

Tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa tebang pilih

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, memutus mata rantai mafia BBM, serta mengembalikan hak masyarakat atas solar subsidi yang selama ini kerap disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


Red

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ditemukan di Subang, Awak Media Desak Aparat Bertindak Tegas
  • 0

Kabupaten