no-style

Diduga Kebal Hukum, Toko Zaky di Agrabinta Cianjur Jual Rokok Ilegal Di Harap Aph Berridak Tegas

, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T06:02:51Z




Cianjur, Jawa Barat –

Praktik dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kampung Citapen, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah kios yang dikenal dengan nama Toko Zaky, yang hingga kini masih beroperasi secara terbuka dan bebas melayani pembeli.

Dalam temuan awak media, di lokasi tersebut didapati berbagai jenis rokok non-cukai (ilegal) yang dijual kepada masyarakat dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, awak media juga menemukan adanya dugaan peredaran rokok oplosan, termasuk produk hasil campuran bahan tertentu seperti gula dan tawas, yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Rokok jenis ini tidak melalui proses pengawasan resmi sehingga kandungan dan dampaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa peredaran rokok ilegal di toko tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama dijual di situ. Harganya murah, jadi banyak yang beli. Sejauh ini tidak pernah ada penindakan,” ungkapnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, sekaligus membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di antaranya:

Pasal 54 UU Cukai

Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 UU Cukai

Mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Dengan masih bebasnya praktik ini, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan serta peran aparat terkait di wilayah tersebut.

Desakan Penindakan dari Masyarakat

Masyarakat sekitar berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Bea dan Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Warga menilai, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum serta membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Awak media menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta mendorong aparat berwenang agar segera mengambil langkah nyata demi menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

Red






Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kebal Hukum, Toko Zaky di Agrabinta Cianjur Jual Rokok Ilegal Di Harap Aph Berridak Tegas
  • 0

Kabupaten