no-style

Peredaran Obat Terlarang di Compreng Subang Diduga Luput dari Pengawasan, Kapolsek Baru Diharapkan Bertindak Tegas

, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T08:47:05Z





Subang,vuraljakarta.com —
Hasil investigasi awak media investigasimabes.com di wilayah hukum Polsek Compreng, Kabupaten Subang, menemukan dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang yang berlangsung secara terang-terangan namun seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Investigasi dilakukan di Jalan Raya Compreng, Subang – tepatnya di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, Jawa Barat, di mana ditemukan sebuah bangunan berukuran sekitar 2x2 meter yang berada di belakang sebuah rumah mewah. Tempat ini diduga kuat dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer (THP), dan obat keras jenis benzodiazepine lainnya, seluruhnya dijual tanpa resep dokter.

Praktik tersebut sangat meresahkan warga karena lokasi penjualan berada di area pemukiman dan dapat diakses dengan mudah oleh para remaja maupun pengguna yang ingin membeli obat terlarang secara ilegal.



Wilayah tersebut kini berada di bawah kepemimpinan AKP Darmaji, S.H, yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Compreng, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Purwakarta.

Masyarakat dan tokoh lokal berharap Kapolsek yang baru dapat menggencarkan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran obat terlarang yang telah meresahkan warga secara bertahun-tahun.


Penjelasan berikut dihimpun dari keterangan Dr. Nova, Direktur RSKO Cibubur, mengenai bahaya obat-obatan keras yang kerap disalahgunakan.


1. Tramadol

Tramadol adalah analgesik opioid (narkotika) yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.

Bahaya & Efek Samping Menurut Dr. Nova:

  • Termasuk obat keras, hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
  • Potensi kecanduan sangat tinggi, sering disalahgunakan karena memberikan efek tenang dan “melayang”.
  • Efek samping umum:
    • Pusing
    • Kantuk
    • Sakit kepala
    • Mual & muntah
    • Sembelit

Overdosis Tramadol dapat menyebabkan:

  • Kejang
  • Henti napas
  • Pingsan
  • Kematian jika tidak ditangani segera

2. Hexymer (Trihexyphenidyl / THP)

Hexymer adalah psikotropika golongan IV, dan merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Bahaya Penyalahgunaan Menurut Dr. Nova:

  • Menyebabkan halusinasi berat
  • Memicu ketergantungan (adiksi)
  • Dapat menyebabkan kerusakan otak permanen
  • Risiko overdosis dan kematian jika digunakan tanpa indikasi medis

3. Alprazolam

Alprazolam adalah obat dari golongan benzodiazepine, digunakan untuk mengatasi kecemasan dan gangguan panik.

Bahaya & Efek Samping:

  • Harus dengan resep dokter dan diawasi ketat
  • Risiko ketergantungan sangat tinggi
  • Efek samping umum:
    • Kantuk berat
    • Pusing
    • Gangguan koordinasi
  • Jika disalahgunakan dapat menyebabkan:
    • Amnesia
    • Depresi pernapasan
    • Overdosis fatal bila dicampur alkohol atau obat lain


Peredaran obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep merupakan tindakan kriminal. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:


1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dipidana:

  • Penjara 10 tahun,
  • Denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 197
Menggunakan atau mengedarkan obat yang wajib menggunakan resep dokter tanpa kewenangan:

  • Pidana 15 tahun,
  • Denda hingga Rp 1,5 miliar.

2. UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997

Untuk obat seperti Hexymer (psikotropika golongan IV):

Pasal 62 – 71
Pelanggar dapat dipidana:

  • Penjara maksimal 5 tahun,
  • Denda hingga Rp 100 juta.

3. UU Narkotika No. 35 Tahun 2009

Untuk penyalahgunaan tramadol yang masuk ranah obat opioid yang sering diperlakukan sebagai narkotika bila disalahgunakan:

Pasal 114, 115, 129

  • Penjara 4–20 tahun
  • Denda hingga Rp 10 miliar (tergantung konteks penyalahgunaan dan peredarannya)

Warga berharap AKP Darmaji, S.H sebagai Kapolsek baru dapat:

  • Menutup lokasi-lokasi penjualan obat terlarang
  • Mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas
  • Menindak para pelaku tanpa pandang bulu
  • Mengembalikan rasa aman masyarakat di wilayah Compreng

Tr32

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Terlarang di Compreng Subang Diduga Luput dari Pengawasan, Kapolsek Baru Diharapkan Bertindak Tegas
  • 0

Kabupaten