no-style

Diduga Jual Rokok Ilegal Secara Terbuka, Toko Klontong di Purwodadi Subang Langgar Hukum Cukai

, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T09:09:36Z





Subang, Jawa Barat —||

Hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan kuat praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh sebuah toko klontong di wilayah Purwodadi Barat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Toko tersebut diketahui berada di depan Pasar Purwodadi, tepatnya di belakang Masjid Baitulrahman Purwodadi Barat.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, rokok-rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka dan ditumpuk dalam jumlah besar di lapak bagian dalam toko. Penjualan dilakukan secara eceran kepada masyarakat umum, tanpa rasa khawatir terhadap pengawasan aparat penegak hukum.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku sebagai anak dari pemilik toko (dikenal warga sekitar sebagai “Pak Haji”) menyampaikan bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring (online). Selanjutnya, rokok tersebut dijual kembali secara eceran kepada konsumen lokal.


Adapun berbagai merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Marblong, Geboy, Angker, Balvir, Redbol, Humer, serta beberapa merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan rokok ilegal karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pelanggaran Hukum yang Serius

Praktik penjualan rokok ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain merugikan keuangan negara karena hilangnya penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak serius terhadap persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan kandungan rokok tersebut tidak melalui pengawasan resmi.

Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

Fakta bahwa toko klontong tersebut diduga telah lama beroperasi dan menjual rokok ilegal secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak Bea dan Cukai.

Masyarakat sekitar berharap agar aparat segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan menyeluruh, guna mencegah semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang, khususnya di kawasan pasar tradisional yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.


Awak media mendorong aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penindakan sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjaga wibawa hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.

Ad gp

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jual Rokok Ilegal Secara Terbuka, Toko Klontong di Purwodadi Subang Langgar Hukum Cukai
  • 0

Kabupaten