no-style

SPBU 44.533.05 Gembong Purbalingga Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T05:59:33Z




PURBALINGGA, Jawa Tengah —||

 Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 44.533.05 Gembong, Kabupaten Purbalingga, yang diduga menjadi lokasi favorit para pelaku pengangsu solar subsidi dalam jumlah besar.

Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Di lokasi, terpantau dua unit mobil truk diduga telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara bersamaan di SPBU tersebut.

Kedua kendaraan yang mencurigakan itu masing-masing berjenis truk berkepala merah dengan bak putih berterpal oranye, serta truk berkepala kuning dengan bak berterpal biru. Aktivitas pengisian berlangsung pada malam hari, waktu yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan publik.





Menurut hasil pantauan di lapangan, modus yang diduga digunakan para pengangsu adalah dengan mengganti-ganti nomor polisi (nopol) serta barcode MyPertamina, guna mengelabui sistem pengawasan Pertamina, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sekitar. Praktik semacam ini disinyalir sudah sering terjadi dan bukan kali pertama.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. SPBU 44.533.05 Gembong diduga kuat telah berubah fungsi layaknya “sumur” bagi para pengangsu solar subsidi, bahkan muncul dugaan adanya indikasi kerja sama dengan oknum pegawai atau operator SPBU dalam melancarkan praktik ilegal tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mencurigai aktivitas di SPBU tersebut.

“Memang benar, hampir setiap hari saya sering melihat banyak mobil siluman mondar-mandir diduga ngangsu solar di SPBU Gembong. Modusnya sering gonta-ganti nopol. Kami sebagai warga sudah sangat resah,” ungkapnya kepada awak media.

Warga menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati solar subsidi, khususnya nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kabupaten Purbalingga, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Kalau dibiarkan, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara,” tegas warga.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta SBM Pertamina agar tidak tinggal diam. Mereka mendesak Pertamina melakukan audit menyeluruh, termasuk mengecek rekaman CCTV SPBU 44.533.05 Gembong selama minimal 30 hari ke belakang.

“Jika terbukti melanggar SOP, kami minta Pertamina menjatuhkan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin. Ini penting agar ada efek jera bagi SPBU-SPBU nakal,” pungkasnya.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku, baik individu maupun pihak yang terlibat dalam penyaluran ilegal, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 44.533.05 Gembong, Polres Purbalingga, maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan kasus ini demi menjaga transparansi dan kepentingan publik.

Komentar

Tampilkan

  • SPBU 44.533.05 Gembong Purbalingga Diduga Jadi Sarang Pengangsu Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas
  • 0

Kabupaten