no-style

Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Garut Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T05:41:33Z




GARUT — ||

Dugaan praktik peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Garut. Kali ini, sebuah apotek yang dikenal masyarakat sebagai Apotek Amanah, berlokasi di Jalan Cibodas, Kecamatan Cikajang, diduga menjual obat golongan daftar G secara bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil pantauan di lapangan, sejumlah obat keras seperti Tramadol dan obat batuk yang mengandung Dextromethorphan disebut dapat diperoleh tanpa pemeriksaan medis maupun pengawasan tenaga kesehatan sebagaimana mestinya. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Obat-obatan tersebut sejatinya termasuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib melalui resep dokter. Penyalahgunaan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius, mulai dari ketergantungan, gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, hingga potensi fatal jika dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.



Sejumlah warga menilai peredaran obat keras tanpa kontrol berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda. Mereka menyebut obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk tujuan nonmedis, terutama oleh kalangan remaja.

Risiko Penyalahgunaan

Secara medis, Tramadol merupakan analgesik opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan tanpa pengawasan dokter berisiko menyebabkan adiksi, gangguan mental, kejang, hingga depresi pernapasan.

Sementara itu, Dextromethorphan yang umum dikenal sebagai obat batuk dapat menimbulkan efek euforia dan gangguan kesadaran apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan. Penyalahgunaan jangka panjang juga berpotensi memicu gangguan jantung dan kerusakan organ.

Tenaga kesehatan menekankan bahwa seluruh obat daftar G harus digunakan sesuai indikasi medis dan di bawah pengawasan profesional.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik penjualan obat keras tanpa resep dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur distribusi sediaan farmasi sesuai standar keamanan dan perizinan.

Selain itu, ketentuan dalam regulasi kesehatan menegaskan bahwa obat daftar G wajib menggunakan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan otoritas berwenang.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian, mengingat peredaran produk yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Desakan Pengawasan

Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, BPOM, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Pengawasan distribusi obat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keselamatan masyarakat.

Praktik peredaran obat keras tanpa kontrol dianggap bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kesehatan publik dan masa depan generasi muda.

Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak apotek yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Garut Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak
  • 0

Kabupaten