no-style

Peredaran Obat Daftar G Diduga Marak di Garut, Warga Minta Aparat Bertindak T

, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T05:32:36Z




Garut — ||

Dugaan peredaran obat keras golongan daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Garut. Sebuah toko obat yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Simpang Bayongbong, Samarang Mekarsari, Bayongbong, dilaporkan menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas tersebut antara lain tramadol, heximer, trihexyphenidyl (THP), serta obat batuk kombinasi yang mengandung dextromethorphan dan pseudoephedrine. Selain itu, disebut pula adanya penjualan obat penenang golongan benzodiazepin tanpa pengawasan medis.




Warga menyampaikan kekhawatiran bahwa peredaran obat-obatan ini berpotensi disalahgunakan sebagai zat memabukkan. Penyalahgunaan obat keras diketahui dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, gangguan saraf, kerusakan organ, hingga risiko overdosis yang mengancam jiwa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik penjualan bebas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat. “Kami khawatir generasi muda jadi sasaran. Obat ini bukan untuk konsumsi sembarangan,” ujarnya.

Risiko Kesehatan dan Penyalahgunaan

Tenaga kesehatan menilai bahwa obat daftar G sejatinya hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan tramadol dan obat penenang dapat memicu ketergantungan berat, gangguan pernapasan, hingga kerusakan sistem saraf pusat. Sementara konsumsi berlebihan obat batuk kombinasi bisa menyebabkan efek psikoaktif berbahaya.

Fenomena penyalahgunaan obat keras sering dikaitkan dengan upaya mencari efek mabuk murah, yang pada akhirnya berisiko menimbulkan masalah sosial dan kriminal.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi. Regulasi kesehatan di Indonesia menegaskan bahwa sediaan farmasi, khususnya obat keras, hanya boleh diedarkan oleh pihak berizin dan melalui prosedur yang ketat.

Selain itu, penyalahgunaan obat tertentu dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum terkait psikotropika dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda besar hingga hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Desakan Penindakan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan distribusi obat dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat berisiko.

Warga juga meminta adanya edukasi berkelanjutan mengenai bahaya konsumsi obat keras tanpa resep dokter, khususnya bagi kalangan remaja.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Masyarakat menunggu langkah konkret guna memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Daftar G Diduga Marak di Garut, Warga Minta Aparat Bertindak T
  • 0

Kabupaten