MUBA – ||
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait hasil penyelidikan (Lidik) Sumsel.com Polda Sumatera Selatan mengenai dugaan adanya praktik suap oleh oknum Kanit Intelkam kepada media dan LSM untuk menutupi kasus kebakaran sumur illegal drilling di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sejumlah tokoh organisasi angkat bicara memberikan klarifikasi.
Pemberitaan yang menyebut adanya aliran dana kepada media dan LSM serta menyebut adanya upaya “tutup mulut berjamaah” oleh pihak kepolisian tersebut dinilai tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua DPC Gempita Muba, Mauzan, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya suap kepada media maupun LSM untuk menutupi peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang tidak berdasar dan tidak pernah terjadi.
Menurut Mauzan, selama ini pihaknya justru aktif mendorong transparansi dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut media dan LSM menerima suap untuk menutup kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang. Tudingan itu tidak benar dan sangat merugikan banyak pihak, terutama organisasi masyarakat yang selama ini ikut mengawasi persoalan tersebut,” ujar Mauzan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya selalu menjunjung tinggi independensi dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk menutup informasi kepada publik.
Lebih lanjut, Mauzan juga menilai narasi yang menyebut adanya “tutup mulut berjamaah” oleh kepolisian merupakan pernyataan yang terlalu jauh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan fakta dan data yang jelas, bukan sekadar asumsi atau dugaan yang belum tentu benar,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Deskar, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu (ALOB) Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menilai tudingan adanya praktik suap kepada LSM untuk menutup kasus kebakaran illegal drilling merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Deskar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak kepolisian ataupun pihak lain untuk menutup pemberitaan atau menghentikan pengawasan terhadap persoalan illegal drilling.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk aktivitas illegal drilling. Tuduhan bahwa kami menerima suap jelas tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Deskar.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak akurat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap organisasi masyarakat sipil maupun media.
Oleh karena itu, Deskar berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke ruang publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami tetap mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Para tokoh organisasi masyarakat di Musi Banyuasin juga berharap agar pemberitaan di media tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan lembaga sosial kontrol di daerah.
Red


