JAKARTA – ||
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum serta Korps Lalu Lintas Polri menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Pengaturan tersebut mencakup penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), serta sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta memastikan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik dan arus balik.
“Pengaturan ini bukan hal baru. Langkah ini dilakukan agar arus lalu lintas lebih lancar sehingga pemudik dapat merasakan kenyamanan, keamanan, dan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Aan di Jakarta.
Jadwal Sistem One Way
Rekayasa lalu lintas one way akan diberlakukan di ruas Tol Trans Jawa dengan jadwal sebagai berikut:
Arus Mudik
Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Saat penerapan ini, seluruh gerbang tol menuju Jakarta akan ditutup sementara untuk mendukung kelancaran arus kendaraan menuju arah timur.
Arus Balik
Berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pada periode arus balik, penutupan sementara dilakukan pada gerbang tol yang menuju arah Semarang.
Normalisasi arus mudik akan dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB, sedangkan normalisasi arus balik dijadwalkan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB.
Penerapan Contra Flow
Selain one way, pemerintah juga menyiapkan skema contra flow di sejumlah titik untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Arus Mudik – Tol Jakarta-Cikampek KM 47–KM 70
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
21 Maret 2026 pukul 12.00 – 20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00 – 18.00 WIB
Arus Balik – Tol Jakarta-Cikampek
23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selain itu, contra flow juga akan diberlakukan di Tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada:
24 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
29 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
Sistem Ganjil-Genap
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama, yaitu:
Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 (dua arah)
Arus Mudik
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Namun, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan tertentu seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, pengelola tol, serta kendaraan logistik tertentu.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran 2026 agar mematuhi jadwal serta rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan. Kepatuhan pengguna jalan diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta menjaga keselamatan selama perjalana
Sdr/kumparan



