no-style

Pinjaman Berbuntut Panjang, Warga Tembalang Tanggung Beban Pinjol dan Tekanan Psikologis

, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T11:14:29Z





*Semarang* – Kasus utang piutang yang melibatkan dua warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, masih belum menemukan penyelesaian. Kumainah, selaku pihak pemberi pinjaman, mendesak Ajeng Ristianing Putri agar segera menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban sesuai kesepakatan awal.  


Persoalan bermula saat Ajeng mengajukan pinjaman dana kepada Kumainah sebesar Rp10 juta. Menurut Kumainah, uang tersebut dibutuhkan Ajeng untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan disampaikan berulang kali dalam kondisi terdesak, bahkan disertai tangisan.  


Kumainah sebagai pemberi pinjaman dan Ajeng Ristianing Putri sebagai peminjam. Nama Aryo Kempes, suami Ajeng, juga disebut dalam kasus ini. Aryo mengaku tidak mengetahui adanya utang tersebut dan menegaskan tidak terlibat.  


Kasus ini terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Hingga Senin, 13 April 2026, utang belum dilunasi meski tenggat waktu yang disepakati telah lewat.  


Awalnya Ajeng meminta meminjam perhiasan milik Kumainah, namun ditolak. Permintaan lalu beralih ke penggunaan BPKB kendaraan. Karena iba, Kumainah akhirnya memberi akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan seluruh cicilan ditanggung Ajeng. Nyatanya, pembayaran tak dilakukan sehingga Kumainah menanggung beban penagihan pinjol dan pemblokiran ponsel milik anaknya. “Bukan hanya kerugian materiil, kami juga mengalami tekanan psikologis,” ujar Kumainah.  


Situasi makin rumit setelah muncul dugaan Ajeng pernah mengajak sejumlah orang menabung di koperasi tak berizin dengan iming-iming bunga tinggi. Kumainah mengaku menjadi salah satu korban. Jika terbukti, praktik itu berpotensi melanggar hukum terkait penghimpunan dana ilegal, penipuan, dan perlindungan konsumen.  


Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman Ajeng di wilayah Tandang, Tembalang. Namun, Ajeng dilaporkan sulit dihubungi dan diduga menghindar. Berbagai langkah persuasif yang ditempuh Kumainah belum membuahkan hasil.  


Kumainah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, ia berencana menempuh jalur hukum perdata untuk kepastian hukum.  


Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

Komentar

Tampilkan

  • Pinjaman Berbuntut Panjang, Warga Tembalang Tanggung Beban Pinjol dan Tekanan Psikologis
  • 0

Kabupaten