Demak, Jawa Tengah — ||
Praktik perjudian ilegal jenis sabung ayam kembali mencoreng ketertiban masyarakat. Meski telah berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat, aktivitas melanggar hukum ini diduga masih terus berlangsung secara terang-terangan tanpa efek jera.
Kali ini, dugaan arena judi sabung ayam beroperasi di wilayah Desa Kyai Paran Dolog, Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Lokasi tersebut disebut-sebut berada tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi ini mencuat berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi, terutama pada akhir pekan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya praktik perjudian sabung ayam. Terlihat puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terparkir rapi di sekitar area yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Aktivitas di lokasi tampak tertutup, namun ramai didatangi orang dari berbagai daerah.
Keterangan Warga: Ramai Saat Akhir Pekan
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam tersebut tidak berlangsung setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu.
“Biasanya kalau ada undangan atau event, paling ramai itu Sabtu sama Minggu. Banyak yang datang dari luar daerah juga,” ujarnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut diduga telah terorganisir dengan baik dan memiliki jaringan peserta yang cukup luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Liuk. Sementara itu, operasional di lapangan disebut-sebut dikoordinatori oleh seseorang bernama Mulod, yang diduga memiliki peran penting dalam jalannya aktivitas tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian
Pidana penjara paling lama 10 tahun
Atau denda paling banyak Rp25 juta
2. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur tentang orang yang ikut serta dalam permainan judi
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling lama 4 tahun
Atau denda
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Mempertegas larangan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis kegiatan tertentu seperti sabung ayam
Pidana penjara hingga 9 tahun
Atau denda kategori tinggi
4. Pasal 302 KUHP tentang Kekerasan terhadap Hewan
Mengatur larangan menyiksa atau menyakiti hewan, termasuk dalam praktik sabung ayam
Pidana penjara paling lama 3 bulan (dapat lebih berat jika menyebabkan kematian)
Atau denda
Desakan Warga dan Media
Masyarakat bersama insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik perjudian ini.
Permintaan ditujukan kepada:
Polsek Mranggen
Polres Demak
Polda Jawa Tengah
Hingga Mabes Polri
Langkah tegas dinilai sangat penting untuk:
Memberikan efek jera kepada pelaku
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
Mencegah berkembangnya praktik perjudian ilegal
Melindungi moral dan generasi muda dari pengaruh negatif
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola maupun dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tersebut
Red/sa

