SUKABUMI –||
Komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terus ditunjukkan oleh LBH Aktivis Dewi Keadilan yang beralamat di Jalan Raya Jajaway No. 50, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu. Lembaga ini hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan NKRI secara umum.
Dengan didukung oleh tim advokat yang handal dan berpengalaman, LBH Aktivis Dewi Keadilan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun permasalahan hukum lainnya. Layanan ini menjadi angin segar terutama bagi masyarakat kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.
Ketua maupun perwakilan lembaga menyampaikan bahwa keberadaan LBH ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum. “Kami hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan, tanpa memandang latar belakang. Pendampingan hukum adalah hak semua warga negara,” ujarnya.
Selain memberikan pendampingan dalam proses hukum, LBH Aktivis Dewi Keadilan juga melayani konsultasi hukum serta pembuatan berbagai dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, hingga perjanjian hukum lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.
Wilayah layanan LBH ini mencakup berbagai daerah di bawah naungan Polda Jawa Barat, sehingga masyarakat di berbagai kota dan kabupaten dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih mudah. Bahkan, dalam beberapa kasus tertentu, tim advokat juga siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan secara intensif.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, dapat langsung menghubungi LBH Aktivis Dewi Keadilan melalui nomor kontak:
📞 0815-6394-2874
📞 0818-3121-11825
Taruna 32

